Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICW Soroti Korupsi di Tubuh Militer Jelang Pengesahan Revisi UU TNI

Tri Subarkah
19/3/2025 13:28
ICW Soroti Korupsi di Tubuh Militer Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Peneliti ICW Egi Primayogha (kiri).(Dok. MI)

MENJELANG pengesahan revisi UU TNI, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi di tubuh militer yang terjadi sepanjang 2014 sampai 2025. Setidaknya, terdapat 18 kasus dengan melibatkan 15 orang berlatar belakang militer, baik purnawirawan ataupun tentara aktif, sebagai pelaku korupsi.

Peneliti ICW Egi Primayogha berpendapat, meski jumlah dan pelakunya terbilang sedikit, korupsi militer ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp24,76 triliun atau setara dengan 50% kerugian negara dalam tren vonis penindakan korupsi 2022 yang melibatkan 2.249 terdakwa.

Bagi ICW, upaya revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) oleh DPR dan pemerintah yang prosesnya berjalan tertutup tak memberikan nilai tambahan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Padahal, kondisi korupsi di tubuh militer cukup serius.

"Revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup dan tidak partisipatif akan menimbulkan potensi kembalinya militer ke wilayah sipil tanpa menghilangkan impunitas yang melekat pada anggota militer," kata Egi lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (19/3).

Pembahasan aturan yang tertutup dan tidak partisipatif, sambungnya, bakal membuka ruang adanya politik transaksional untuk kepentingan elite demi meloloskan aturan yang bermasalah, di samping melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Alih-alih membuat anggota militer profesional, munculnya revisi UU TNI malah akan membuka ruang konflik kepentingan dan impunitas terhadap anggota militer yang terjerat kasus korupsi," terang Egi.

Sementara itu, peneliti ICW lainnya, Wana Alamsyah, mengungkap bahwa korupsi militer juga disertai nilai suap sebesar Rp89,35 miliar. Dari 15 pelaku, 13 orang di antaranya berpangkat perwira dan dua lainnya merupakan bintara. Dari 15 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 di antaranya diproses hingga tahap persidangan.

Dari seluruh anggota militer yang sedang atau telah menjalani proses persidangan, terdapat 5 anggota militer yang dihentikan penanganannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 4 dari 5 anggota militer tersebut, kata Wana, merupakan perwira militer. Proses pemeriksaan tersebut dihentikan dengan dalih kurang alat bukti, yakni dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.

Padahal, pelaku dari unsur sipil yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah divonis selama 10 tahun penjara. Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan kejahatan di wilayah sipil.

"ICW menyimpulkan bahwa pengadilan militer tidak lebih tegas dibandingkan dengan pengadilan sipil yang menangani tindak pidana korupsi," ujar Wana.

Kesimpulan itu terlihat dari rata-rata vonis yang diberikan kepada anggota militer yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi sekitar 16 tahun penjara. Sedangkan, rata-rata vonis pada anggota militer di pengadilan militer sekitar 9 tahun. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya