Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Kami serahkan kepada proses hukum, dan kami hormati semuanya," ucap Bahlil saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini.
KPK menggeledah rumah RK yang juga politikus Partai Golkar pada hari Senin (10/3). RK pun membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi BJB dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif.
"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," kata Ridwan Kamil dalam keterangan diterima di Bandung, Senin (10/3).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan dokumen dan barang yang disita penyidik mempunyai relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
"Pastinya kalau yang disita, pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
Kendati demikian, Setyo belum memberikan penjelasan lebih detail soal apa saja yang disita KPK dalam kegiatan penyidikan tersebut. Disebutkan bahwa barang sitaan sedang diteliti dan didalami kaitannya dengan perkara BJB.
Di sisi lain, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan status apa pun terhadap RK dalam perkara BJB.
"Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya karena belum dipanggil sebagai saksi," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3).
Menurut Budi, KPK akan segera memanggil RK untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara itu.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kami panggil karena di rumah yang bersangkutan, kami laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kami sita tentunya harus kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.(Ant/P-1)
Partai Golkar meyakini isu musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang belakangan ini santer dibicarakan tidak diembuskan oleh pihak Istana.
Tidak ada alasan mendesak untuk menggelar Munaslub. Kepemimpinan Bahlil dinilai masih mumpuni.
Golkar merespons usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tentang pilkada tak langsung seperti gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Sarmuji mengatakan Golkar sejatinya terbuka bagi siapapun untuk menjadi kader. Terlebih untuk kepala negara yang telah menjabat sebelumnya.
Dia menjelaskan bahwa candaan itu muncul karena keduanya memiliki hubungan dekat sebagai sahabat sejak sama-sama aktif di satu organisasi saat menjadi aktivis.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri merupakan hal yang baik.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anak berinisial CA telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta. Hasil tes akan keluar dalam waktu 5 hingga 10 hari.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Ridwan Kamil, mengaku sebagai pihak yang berinisiatif meminta dilakukan tes DNA untuk memastikan status ayah biologis dari CA, anak selebgram Lisa Mariana.
Ridwan Kamil, tidak dipertemukan dengan selebgram Lisa Mariana dan anaknya, CA, saat menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri
Ridwan Kamil, bersama selebgram Lisa Mariana dan anaknya yang berinisial CA, telah menjalani tes DNA di Bareskrim Polri. Hasil tes akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved