Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta hadiah kepada pengusaha jelang Idul Fitri. Sebab, bisa menjadi gratifikasi.
"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3).
Budi juga mengingatkan para pejabat dan ASN untuk menghindar pemberian hadiah jelang Idul Fitri. Jika terlanjur menerima, para penyelenggara diminta melapor kepada KPK, sebelum 30 hari.
Imbauan ini ditindaklanjuti KPK dengan mengirimkan edaran kepada seluruh instansi di Indonesia. Pejabat diminta mengutamakan menolak pemberian hadiah, ketimbang menerima terus melapor ke KPK.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1446H," ujar Budi.
Selain itu, KPK juga meminta seluruh pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan mudik. Sebab, barang negara ditujukan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan pribadi.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap Budi. (Can/P-2)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Rotasi, baik secara vertikal maupun horizontal, merupakan bagian dari evaluasi organisasi yang dilakukan secara profesional.
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
PRESIDEN Prabowo Subianto menekankan agar penanganan bencana di Indonesia tidak berubah menjadi ajang pencitraan pejabat dan tokoh publik.
Akankah bencana kali ini selesai begitu saja ketika kita sudah lupa untuk kemudian kembali sadar karena ada bencana-bencana berikutnya?
MASUKNYA unsur militer ke ruang-ruang sipil kembali menjadi sorotan dalam tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved