Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta hadiah kepada pengusaha jelang Idul Fitri. Sebab, bisa menjadi gratifikasi.
"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/3).
Budi juga mengingatkan para pejabat dan ASN untuk menghindar pemberian hadiah jelang Idul Fitri. Jika terlanjur menerima, para penyelenggara diminta melapor kepada KPK, sebelum 30 hari.
Imbauan ini ditindaklanjuti KPK dengan mengirimkan edaran kepada seluruh instansi di Indonesia. Pejabat diminta mengutamakan menolak pemberian hadiah, ketimbang menerima terus melapor ke KPK.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1446H," ujar Budi.
Selain itu, KPK juga meminta seluruh pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan mudik. Sebab, barang negara ditujukan untuk kebutuhan pekerjaan, bukan pribadi.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap Budi. (Can/P-2)
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan alat yang penting menilai kewajaran harta pejabat negara.
PEJABAT publik di Tanah Air diminta untuk memperbaiki komunikasi publik dalam menanggapi aspirasi masyarakat belakangan ini.
Politik bukan hanya bicara tentang kekuasaan, tentang partai, tapi politik itu mulia.
Menurut riset FITRA potensi penyimpangan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp39,2 milyar pada 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved