Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIVISI Propam Polri mengagendakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang etik untuk pemberian sanksi atas tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya, Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).
"Dan hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Agus.
Wijayanto menegaskan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran. Khususnya yang menciderai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri.
Ia menuturkan, Div propam Polri telah menangkap AKBP Fajar sejak 24 Februari. Sehingga, kata dia, total sudah tiga minggu Div Propam Polri menangani kasus yang melibatkan anggota tersebut.
"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, jangan menambah permasalahan baru lagi," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Dalam pengamanan itu, Agus menyebut pihaknya terlebih dahulu mengetes urine Fajar. Kemudian, diketahui positif mengonsumsi narkoba. Fajar langsung dikenakan penempatan khusus (patsus) atau ditahan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Divpropam Polri melaksanakan gelar perkara. Kemudian, menyimpulkan bahwa kasus AKBP Fajar adalah pelanggaran kategori berat.
"Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko) tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," pungkas Agus.
AKBP Fajar melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan perzinahan tanpa ikatan yang sah. Kemudian, mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet.
Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. (P-4)
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Menurut Dian, rehabilitasi psikologis dan sosial yang komprehensif bagi korban melalui tenaga profesional juga menjadi aspek krusial dalam pemulihan mereka.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja harus dijerat pasal berlapis. Fajar diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
ALIANSI Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) meminta Polri tegas dan transparan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman
SOLIDARITAS Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) Nusa Tenggara Timur mendesak Polri melacak transaksi elektronik termasuk aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved