Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan yang komprehensif untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya memastikan ketersediaan anggaran dan pembentukan pengawas ad hoc.
“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait pelaksanaan putusan MK. Selain itu, kami juga memastikan ketersediaan anggaran dan membentuk kembali pengawas ad hoc,”papar Bagja, yang dikutip Selasa (4/3).
Bagja juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu daerah, terutama di wilayah yang mengalami permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami akan segera melakukan evaluasi, bukan hanya terhadap pengawas ad hoc, tetapi juga terhadap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Kemudian, Bagja membeberkan rekomendasi Bawaslu yakni, dalam menyusun jadwal PSU, KPU harus memperhitungkan batas waktu potensi penyelesaian sengketa proses pemilihan, memperhatikan waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari libur atau ditentukan sebagai hari libur.
Lalu Bawaslu juga meminta KPU untuk Memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan. (H-4)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved