Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana: tak Ada yang Dilanggar

Yakub Pratama Wijayaatmaja
03/3/2025 13:11
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana: tak Ada yang Dilanggar
Para kepala daerah terpilih mengikuti retret di Lembah Tidar(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi laporan dugaan konflik kepentingan pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah. Laporan tengah diproses. Merespons itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut bahwa tidak ada yang dilanggar dalam retreat kepala daerah di Lembah Tidar. 


“Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” terang Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Pras juga mengakui bahwa uang retreat kepala daerah masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia yang dimiliki kader Gerindra. 

“Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” tegasnya. 

Pelaksanaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan ke KPK. Pelapor menduga adanya konflik kepentingan dari acara tersebut.

“(Pelaksanaan retret) menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” kata pelapor sekaligus Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Annisa mengatakan, kecurigaan pihaknya dalam acara retret kepala daerah ini karena diurus oleh PT Lembah Tidar. Pengurus perusahaan itu merupakan kader Partai Gerindra yang saat ini masih aktif berpolitik.

Pelapor menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret. Annisa meyakini pengumpulan kepada daerah itu tidak cuma dimaksudkan untuk orientasi.

“Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikut sertaan,” ucap Annisa. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya