Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi h(KPK) harus bersikap cepat dan tegas dalam menindaklanjuti putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK disebut wajib teruskan pemeriksaan terhadap Hasto.
“Walaupun hakim tidak menerima bukan menolak praperadilan Hasto, tapi KPK tetap wajib untuk meneruskan pemeriksaan status tersangkanya dan menuntaskannya. KPK harus bisa cepat dalam menjalankan proses penyidikan dan segera P21 lalu diajukan ke persidangan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Selasa (18/2).
Zaenur juga menekankan bahwa dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan, namun pengajuan praperadilan tersebut seharusnya tidak memengaruhi posisi dan kewajiban KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut.
“Secara aturan hukum memang tidak mengatur, tapi itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali sehingga nanti Hakim yang akan memutuskan apakah boleh atau tidak,” tukasnya.
Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto masih sah menurut hukum meskipun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah idak diterima ataupun ditolak hakim.
“Tetapi mau putusan itu tidak dapat diterima maupun menolak, selama tidak ada putusan yang menerima satu permohonan peradilan, maka proses penetapan tersangka Hasto itu sah menurut hukum,” tegasnya.
Matas dasar itu, Zaenur menyarankan agar KPK segera menindak lanjutin hasil putusan PN Jakarta Selatan dengan melengkapi hasil penyidikan dan membawanya ke pengadilan tipikor.
“Jadi ada atau tidak adanya putusan NO ini, status tersangka Hasto masih benar dan harus dituntaskan sampai kemudian P21 (berkas selesai) lalu diajukan ke persidangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Zaenur menuturkan bahwa KPK bahkan bisa menahan saja Hasto meskipun proses gugatan praperadilan yang baru akan berjalan. Hal ini menurutnya, diatur dalam regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dasarnya ini ada dalam KUHP bahwa jika penyidik menganggap bahwa seseorang itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,” imbuhnya.
Menurut Zaenur, jika KPK konsisten maka tidak boleh berlama-lama dalam menangani perkara Hasto agar selesai diselesaikan dan bisa mengurus perkara yang lain.
“KPK boleh melanjutkan proses hukumnya, jadi proses hukum KPK baru terhenti kalau ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan, di mana KPK harus mengulang penyidikannya. Tetapi kalaupun ada praperadilan itu dikabulkan maka penanganan akan gugur sehingga harus diperiksa dari sisi pokok perkaranya,” tandasnya. (H-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan. Hasto bakal dimintai keterangan oleh penyidik, pekan depan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, (20/2). Politikus itu dipastikan akan hadir.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, (20/2). Simpatisannya dorong-dorongan dengan polisi
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (20/2). KPK diminta tidak terus menerus mengulur waktu, ia didesak ditahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved