Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi h(KPK) harus bersikap cepat dan tegas dalam menindaklanjuti putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK disebut wajib teruskan pemeriksaan terhadap Hasto.
“Walaupun hakim tidak menerima bukan menolak praperadilan Hasto, tapi KPK tetap wajib untuk meneruskan pemeriksaan status tersangkanya dan menuntaskannya. KPK harus bisa cepat dalam menjalankan proses penyidikan dan segera P21 lalu diajukan ke persidangan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Selasa (18/2).
Zaenur juga menekankan bahwa dari sisi aturan, Hasto boleh mengajukan kembali praperadilan, namun pengajuan praperadilan tersebut seharusnya tidak memengaruhi posisi dan kewajiban KPK dalam menyelesaikan pokok perkara kasus dugaan suap Harun Masiku tersebut.
“Secara aturan hukum memang tidak mengatur, tapi itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan kembali sehingga nanti Hakim yang akan memutuskan apakah boleh atau tidak,” tukasnya.
Lebih lanjut, Zaenur menilai bahwa penetapan tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto masih sah menurut hukum meskipun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah idak diterima ataupun ditolak hakim.
“Tetapi mau putusan itu tidak dapat diterima maupun menolak, selama tidak ada putusan yang menerima satu permohonan peradilan, maka proses penetapan tersangka Hasto itu sah menurut hukum,” tegasnya.
Matas dasar itu, Zaenur menyarankan agar KPK segera menindak lanjutin hasil putusan PN Jakarta Selatan dengan melengkapi hasil penyidikan dan membawanya ke pengadilan tipikor.
“Jadi ada atau tidak adanya putusan NO ini, status tersangka Hasto masih benar dan harus dituntaskan sampai kemudian P21 (berkas selesai) lalu diajukan ke persidangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Zaenur menuturkan bahwa KPK bahkan bisa menahan saja Hasto meskipun proses gugatan praperadilan yang baru akan berjalan. Hal ini menurutnya, diatur dalam regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dasarnya ini ada dalam KUHP bahwa jika penyidik menganggap bahwa seseorang itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, maka penyidik berwenang untuk melakukan penahanan,” imbuhnya.
Menurut Zaenur, jika KPK konsisten maka tidak boleh berlama-lama dalam menangani perkara Hasto agar selesai diselesaikan dan bisa mengurus perkara yang lain.
“KPK boleh melanjutkan proses hukumnya, jadi proses hukum KPK baru terhenti kalau ada putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan, di mana KPK harus mengulang penyidikannya. Tetapi kalaupun ada praperadilan itu dikabulkan maka penanganan akan gugur sehingga harus diperiksa dari sisi pokok perkaranya,” tandasnya. (H-4)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (20/2). KPK diminta tidak terus menerus mengulur waktu, ia didesak ditahan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, (20/2). Simpatisannya dorong-dorongan dengan polisi
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, (20/2). Politikus itu dipastikan akan hadir.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan. Hasto bakal dimintai keterangan oleh penyidik, pekan depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved