Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Jaminkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dibawa ke Persidangan

Candra Yuni Nuralam
28/12/2024 19:08
KPK Jaminkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dibawa ke Persidangan
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah)(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus itu dijamin bakal diseret ke persidangan.

“Bila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, jaksa penuntut umum sampai dengan pimpinan naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut juga akan berproses sampai dengan tahap penuntutan, sampai dengan persidangan,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.

Tessa mengatakan, perkara yang menjerat Hasto tidak perlu menunggu penangkapan buronan Harun Masiku untuk disidangkan. Sebab, kasus dua orang itu berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda.

“Karena tersangka yang juga sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini pun sudah keluar dari lapas,” ucap Tessa.

KPK berharap masyarakat tidak menyepelekan kasus ini. Pemberkasan terus dilakukan agar Hasto bisa diadili di meja hijau.

Berikut yang telah dilakukan KPK terkait kasus Harun Masiku.

  1. KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
  2. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
  3. KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya