Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DOSEN Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata Benediktus Danang Setianto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap dan menuntaskan kasus Harun Masiku. Hal ini penting agar buronnya Masiku tidak menjadi alat untuk kepentingan tertentu.
“Jika memang KPK sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tangkap segera! Jangan jadikan kasus ini sebagai alat untuk kepentingan tertentu. Hukum harus melayani keadilan yang bebas dari kepentingan politik dan perseteruan pribadi,” kata Danang dalam keterangan, Kamis (13/2).
"Beberapa kali dinyatakan mereka sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku, tapi mengapa tidak segera ditangkap? Ini aneh, karena seharusnya jika sudah tahu, langsung ditindak, bukan sekadar diumumkan ke publik,” tegasnya.
Pendiri Jateng Corruption Watch itu mengaku khawatir dengan nilai-nilai profesionalitas KPK. Padahal, KPK yang didirikan pada 2002 diharapkan menjadi lembaga luar biasa untuk memberantas korupsi yang juga luar biasa.
Ketidakprofesionalan itu juga ditunjukkan melalui kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang hanya diselesaikan dengan permintaan maaf massal serta pertemuan antara komisioner KPK dan tersangka korupsi. Kejadian tersebut dinilai menurunkan kredibilitas lembaga antirasuah.
Lebih lanjut, ia mengkritik langkah KPK yang kembali memanggil tokoh-tokoh politik dari partai tertentu dengan pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
“Ini semakin menegaskan bahwa kasus ini sudah bergeser dari ranah hukum ke ranah politik. Jika benar ada ‘tawaran’ dari petugas KPK seperti yang disampaikan Agustiani Tio, maka ini semakin membuktikan adanya kepentingan lain di dalam tubuh KPK,” katanya.
Sebagai informasi, Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina merupakan salah satu saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Ia juga menjadi saksi untuk kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, Tio mengaku ditawari uang Rp2 miliar untuk memberikan keterangan terkait kasus itu. (P-3)
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada keinginan dari para kader PDIP agar Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai sekjen.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved