Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Putra Nababan menyoroti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan tenaga kerja lepas dan kontributor di TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI). Putra menegaskan pentingnya lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI untuk memprioritaskan perlindungan bagi tenaga kerja lepas dan kontributor, bukan malah memotong anggaran dari bawah yang mengarah pada PHK. Ia meminta agar pemotongan anggaran dilakukan dari bagian atas terlebih dahulu yakni gaji atasan, bukan justru memberhentikan tenaga kerja yang sudah berkontribusi besar, meskipun tanpa asuransi dan jaminan.
Menurutnya perlu ada klarifikasi terkait PHK dengan kontributor, termasuk tenaga kerja seperti CS dan satpam yang disebutkan hampir mencapai seribu orang di RRI dan TVRI.
"Yang berkembang di masyarakat terkait pemberhentian hubungan kerja dengan kontributor, bahkan tenaga CS dan satpam, disebutkan hampir 1000 orang oleh Aliansi Jurnalis Indonesia. Kami juga mendengar soal PHK terhadap tenaga penyiar di TVRI, khususnya di Ternate. Namun, Dirut menyampaikan tidak ada. Ini perlu klarifikasi," ujar Putra saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), LPP RRI, LPP TVRI, dan LKBN ANTARA, Rabu (12/2).
"Saya ingin bertanya, setelah rekonstruksi anggaran ini, apakah TVRI dan RRI berkomitmen untuk mengutamakan kesejahteraan karyawan lepas dan kontributor dibandingkan dengan belanja lainnya? Ini mengkhawatirkan, karena saat direksi lebih mengutamakan kepentingan manajemen puncak, yang di lapangan malah dibenturkan dengan pemangkasan anggaran, yang pada akhirnya mengarah pada PHK," kata Putra.
Ia juga mengingatkan saat krisis moneter 1998, media massa lebih memilih untuk memotong anggaran dari atas, seperti pemotongan gaji pimpinan, redaktur pelaksana, dan pejabat lainnya, alih-alih memotong tenaga kerja di bawah.
"Saya ingat saat krismon 98, lebih baik potong dari atas. Potong gaji pimpinan dan staf tinggi, seperti pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, dan lainnya. Kalau dari pimpinan bisa banyak hal dipotong, seperti menggunakan kendaraan umum, itu lebih bijaksana," ungkap Putra.
Putra juga menekankan pentingnya kebijakan yang lebih bijak dalam menyusun anggaran untuk lembaga penyiaran publik. Ia berharap pemimpin TVRI dan RRI dapat tegas dalam memastikan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran tidak merugikan karyawan lepas dan kontributor yang sudah bekerja tanpa jaminan sosial atau asuransi.
"Saya minta pimpinan tegas, bahwa prioritas program kita adalah untuk mitra kita, yaitu para kontributor dan tenaga kerja lepas, yang tidak semestinya di-PHK. Ini juga sama dengan kebijakan kita di sektor pertekstilan, di mana hak-hak pekerja harus lebih diutamakan," tutupnya. (H-3)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved