Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran telah berdampak pada kemampuan MK untuk membayarkan gaji dan tunjangan para pegawai. Dikatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45,097 miliar hanya mampu untuk dibayarkan sampai Mei 2025.
“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295,1 miliar. Masing-masing kami alokasikan belanja pegawai adalah 28,4% atau setara Rp83,361 miliar. Belanja barangnya Rp198,3 miliar atau setara 67,2%. Belanja modal 4,6% atau setara dengan Rp13,4 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI seperti dilasir dari keterangn pers pasa Rabu (12/2).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pagu anggaran MK pada 2025 sebesar Rp611.477.078.000. Anggaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp316.329.436.192 atau 51,73%. Sementara, anggaran yang sudah terealisasi untuk Program Penanganan Perkara (Rp287.517.620.773 atau 47%) dan Program Dukungan Manajemen (Rp28.811.815.419 atau 4,7%).
Heru mengatakan pihaknya baru mendapat informasi pemblokiran anggaran tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Anggaran pada Selasa (11/2) pukul 19.30 WIB. Dari informasi tersebut, anggaran MK diblokir sebesar Rp226,1 miliar, terdiri dari belanja barang adalah Rp214,65 miliar dan belanja modal sebesar Rp11,45 miliar.
“Dari adanya blokir tersebut, maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai dengan saat ini adalah Rp69 miliar,” ujar Heru.
Selanjutnya, Heru menyampaikan MK masih memiliki kebutuhan seperti langganan daya listrik, lalu pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), tenaga kontrak, dan tenaga outsourcing. Sehingga kekurangan alokasi anggaran untuk blokir Belanja Barang akan dialokasikan ke Belanja Pegawai dan Belanja Modal.
“Dengan rencana alokasi sisa anggaran yang Rp69 miliar tersebut, kami akan alokasikan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, kemudian pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak yang akan beralih menjadi PPPK itu Rp13,1 miliar. Biaya langganan daya dan jasa itu Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing itu Rp610 juta, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp400 juta,” ujar Heru. (P-5)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved