Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tak Hanya di Tangerang, Kejagung Utamakan Instansi Lain Usut Kasus Pagar Laut

Tri Subarkah
31/1/2025 16:57
Tak Hanya di Tangerang, Kejagung Utamakan Instansi Lain Usut Kasus Pagar Laut
Pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.(Dok.Antara)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan pihaknya sampai saat ini masih mendahulukan instansi lain, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengusut masalah pagar laut. Pendekatan tersebut tak hanya pada kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, tapi juga sejumlah daerah lain.

"Prinsipnya kami mendahulukan kementerian/lembaga atau pemda/dinas setempat untuk menangani/menyelesaikannya di daerah," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (31/1).

Menurut Harli, pihaknya baru akan turun tangan jika instansi-instansi tersebut menemukan dugaan peristiwa pidana di balik pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah. Bagi Kejagung, persoalan pagar laut sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan masalah administrasi.

"Dalam permasalahan-permasalahan ini banyak terkait masalah administrasi. Jadi itu harus diselesaikan, kecuali ada indikasi tindak pidana," tandas Harli.

Sebelumnya, Kejagung mendapat pengaduan terakit pagar laut di Tangerang dari Koordnator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam aduannya, Boyamin menlaporkan sejumlah pihak, mulai dari kepalada desa, aparatur kecamatan dan kabupaten, sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kejagung sendiri mengakui sedang melakukan penyelidikan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang. Pada tahap penyelidikan tersebut, Kejagung lebih berfokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya