Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan pihaknya sampai saat ini masih mendahulukan instansi lain, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengusut masalah pagar laut. Pendekatan tersebut tak hanya pada kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, tapi juga sejumlah daerah lain.
"Prinsipnya kami mendahulukan kementerian/lembaga atau pemda/dinas setempat untuk menangani/menyelesaikannya di daerah," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (31/1).
Menurut Harli, pihaknya baru akan turun tangan jika instansi-instansi tersebut menemukan dugaan peristiwa pidana di balik pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah. Bagi Kejagung, persoalan pagar laut sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan masalah administrasi.
"Dalam permasalahan-permasalahan ini banyak terkait masalah administrasi. Jadi itu harus diselesaikan, kecuali ada indikasi tindak pidana," tandas Harli.
Sebelumnya, Kejagung mendapat pengaduan terakit pagar laut di Tangerang dari Koordnator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam aduannya, Boyamin menlaporkan sejumlah pihak, mulai dari kepalada desa, aparatur kecamatan dan kabupaten, sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kejagung sendiri mengakui sedang melakukan penyelidikan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang. Pada tahap penyelidikan tersebut, Kejagung lebih berfokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan. (P-5)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved