Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan pihaknya sampai saat ini masih mendahulukan instansi lain, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengusut masalah pagar laut. Pendekatan tersebut tak hanya pada kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, tapi juga sejumlah daerah lain.
"Prinsipnya kami mendahulukan kementerian/lembaga atau pemda/dinas setempat untuk menangani/menyelesaikannya di daerah," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (31/1).
Menurut Harli, pihaknya baru akan turun tangan jika instansi-instansi tersebut menemukan dugaan peristiwa pidana di balik pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah. Bagi Kejagung, persoalan pagar laut sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan masalah administrasi.
"Dalam permasalahan-permasalahan ini banyak terkait masalah administrasi. Jadi itu harus diselesaikan, kecuali ada indikasi tindak pidana," tandas Harli.
Sebelumnya, Kejagung mendapat pengaduan terakit pagar laut di Tangerang dari Koordnator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam aduannya, Boyamin menlaporkan sejumlah pihak, mulai dari kepalada desa, aparatur kecamatan dan kabupaten, sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Kejagung sendiri mengakui sedang melakukan penyelidikan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang. Pada tahap penyelidikan tersebut, Kejagung lebih berfokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan. (P-5)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved