Soal Pagar Laut, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Lawan Oligarki

Rahmatul Fajri
23/1/2025 17:42
Soal Pagar Laut, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Lawan Oligarki
Titiek Soeharto di Gedung DPR RI, Jakarta.(MI/ Susanto)

KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto meminta pemerintah, dalam hal ini kementerian dan lembaga tak perlu takut pada oligarki. Titiek mengungkapkan hal tersebut setelah diduga adanya perusahaan besar yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Titiek mengatakan pihaknya akan mendukung langkah kementerian dalam jalankan tugas untuk kepentingan rakyat. "Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki, karena kita DPR sebagai wakil rakyat kementerian juga menjalankan tugasnya juga untuk melaksanakan kepentingan rakyat juga," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

 

"Jadi saya rasa gak perlu, tanpa harus dikasih tahu kita juga menekankan supaya kementerian tidak perlu takut dengan oligarki karena kami dari DPR ada di belakang kementerian," terangnya.

 

Titiek mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang telah bertindak dengan mencabut pagar laut Tangerang. Ia meminta KKP tidak berhenti di situ. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk secepatnya mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

 

"Saya sih mau secepat-cepatnya tadi saya juga minta secepat-cepatnya, tapi dari kementrian karena ini terkait dengan kementerian-kementerian atau lembaga-lembaga lain jadi kita beri waktulah pak Menteri mudah-mudahan secepat-cepatnya bisa terungkap siapa yang ada di balik semua ini," katanya.

 

Titiek meminta pihak yang bertanggung jawab nantinya dapat ditindak dan dihukum sesuai peraturan berlaku serta membayar ganti rugi untuk proses pembongkaran pagar laut itu. "Kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan banyak aparat untuk pencabutan 30 km ini tentu ada biaya yang timbul yang besar. Kami minta siapapun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini," katanya. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya