Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) apresiasi pembongkaran pagar laut secara mandiri di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
Hal itu dilakukan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang melakukan pembongkaran secara mandiri pagar laut yang mereka pasang sepanjang 3,3 Km. Pembongkaran yang dilakukan pada Selasa (11/2) disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipung.
Ipung mengapresiasi lantaran PT TRPN mengakui kekeliruan dan sukarela membongkar pagar secara mandiri. Apalagi, perusahaan yang menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia itu, siap untuk mengikuti kembali regulasi dengan baik.
"Inisiatif seperti ini bagus. Jadi yang masang, yang membongkar. Jadi ini menjadi pembelajaran kita semua," kata Ipung, Selasa (11/2).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara yang ikut dalam pembongkaran tersebut menegaskan pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen memperbaikinya. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.
"Kami memang keliru menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku," kata Deolipa.
Ia menyebut pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 Km ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari. Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Mereka menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.
"Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi terpenting adalah kami berkomitmen memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur," pungkasnya. (H-2)
Perusahaan akan fokus menyiapkan sarana dan prasarana agar kapal-kapal ikan besar bisa bersandar.
Aspek perizinan tetap harus dikaji, karena laut tidak bisa disertifikatkan. Pemanfaatannya harus sesuai izin dan peruntukan.
DITPOLAIRUD Korpolairud Baharkam Polri menunda pelaksanaan pencabutan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu (29/1) pagi akibat terkendala cuaca buruk.
Titiek juga meminta KKP secepatnya mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
KETUA Umum Garuda Asta Cita Nusantara M Burhanuddin mengapresiasi pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang yang dianggap sebagai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved