Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KKP Periksa Nelayan yang Akui Pasang Pagar Laut Ilegal

Ficky Ramadhan
22/1/2025 14:16
KKP Periksa Nelayan yang Akui Pasang Pagar Laut Ilegal
Pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang(ANTARA FOTO/Rivan Awal)

MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah melakukan pemeriksaan terhadap para nelayan yang mengaku memasang pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (21/1).

"Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang sudah kita lakukan kemarin jam 9 dan mereka datang," kata Sakti saat ditemui di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1).

Namun, Sakti belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pagar laut ilegal itu. "Hasil dari pemeriksaan sekarang masih berlanjut, belum bisa disimpulkan. Karena mereka mengatakan mewakili kelompok-kelompok dan mereka membuat list," ujarnya.

Ia berharap kasus ini bisa segera tuntas agar para nelayan bisa bebas melakukan aktivitas melaut. Ia juga akan memproses pelaku yang melakukan pemagaran laut ilegal. "Pasti (proses hukum pelaku) ini masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin," tuturnya.

Diketahui, 1.800 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran pagar laut ilegal yang berada di perairan Kabupaten Tangerang. Personel tersebut terdiri dari KKP, TNI AL, Bakamla, Polisi. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen (Mar) Harry Indarto. Mekanisme untuk pencabutan pagar laut itu dilakukan dengan cara menariknya menggunakan kapal. TNI AL juga menerjunkan kendaraan tempur (ranpur) jenis Amfibi LVT dan puluhan kendaraan perahu karet untuk membongkar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya