Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri KKP bakal Koordinasi dengan Menteri ATR/BTN Usut Oknum Nakal Pasang Pagar Laut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
22/1/2025 19:27
Menteri KKP bakal Koordinasi dengan Menteri ATR/BTN Usut Oknum Nakal Pasang Pagar Laut
Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memproses hukum oknum yang memasang pagar laut di Tangerang, Banten. 

Diketahui, terdapat dua perusahaan yang memiliki sertifikat di lokasi pagar laut, yakni PT Intan Agung Makmur yang punya HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. 

“Kita teliti dulu. Jadi kalau dari kerja sama, dari koordinasi ya, dari koordinasi kita dengan menteri ATR/BPN kan itu diketahui data-datanya milik perusahaan, ya tentu kita akan koordinasi terus sama dia,” ungkap Trenggono, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1). 

Trenggono menyebut sejauh ini pihaknya masih terus menyelidiki siapa oknum yang memasang pagar laut. Jika sudah ketemu pelakunya, kata Trenggono baru akan ketahuan siapa dalang utama pemagaran laut tersebut.

“Kan ada yang ngeklaim ke kami bahwa persatuan nelayan pantura, kita panggil, kita udah panggil kemarin dan sekarang masih dalam proses terus, termasuk nanti kita juga akan koordinasi dengan pak Menteri ATR,” ujarnya. 

Terkait ada dugaan kedua perusahaan tersebut memiliki hubungannya dengan sosok Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Agung Sedayu Group, Trenggono mengeklaim tidak tahu menahu. 

“Kalau itu saya belum tahu, tunggu aja,” ucapnya.

Jika dari internal ditemukan adanya pelanggaran pidana, Trenggono menuturkan akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti. 

“Kalau dia nanti ada pidananya, itu mesti ke Polri, kalau kita ada batasan,” pungkasnya. (Ykb/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya