Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP menyatakan mencopot keduanya dari jabatannya pada Senin (20/1).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
“Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan,” jelas Heddy.
Lebih lanjut, DKPP juga memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi (teradu 5). Sementara, untuk empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
“Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. (H-2)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved