Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Minta Satgas Cakra Buana PDIP Tak Ganggu Penggeledahan Rumah Hasto

Candra Yuri Nuralam
07/1/2025 19:24
KPK Minta Satgas Cakra Buana PDIP Tak Ganggu Penggeledahan Rumah Hasto
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Medcom/Candra)

SATGAS Cakra Buana menjaga rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi saat digeledah penyidik hari ini, Selasa (7/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mereka tidak menganggu proses penggeledahan. 

“Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya, bisa dikenakan Pasal 21 karena menghalangi penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1). 

Tessa mengatakan pihaknya tidak melarang adanya penjagaan dari pihak eksternal KPK dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik. Asalkan, kata dia, tidak megganggu proses penggeledahan.

“Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana dan tidak mengganggu proses penggeledahan di sana,” ucap Tessa.

Ultimatum itu berlaku untuk semua pihak. Kericuhan bisa memperlambat proses kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik