KPK Bakal Tindak Oknum Penyimpangan Makan Bergizi Gratis

Fachri Audhia Hafiez
06/1/2025 08:16
KPK Bakal Tindak Oknum Penyimpangan Makan Bergizi Gratis
Sejumlah santriwati menyantap makanan bersama saat uji coba makan bergizi gratis bagi santri di Pondok Pesantren Al Mubaarok Manggisan di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).(ANTARA/ANIS EFIZUDIN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertindak apabila ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap program makan bergizi gratis (MBG). Terlebih sudah ditemukan alat bukti yang kuat.

"KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK, dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, (6/1).

Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu sejatinya menelan anggaran hingga Rp71 triliun. Program MBG bertujuan untuk menciptakan dampak jangka panjang yang positif, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup bagi generasi mendatang di Indonesia.

Tessa mengatakan demi mewujudkan tujuan tersebut, KPK berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Termasuk tidak ada penyimpangan dalam prosesnya.

"Sehingga tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," ucap Tessa.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program MBG mulai per hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Sebanyak 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur disiapkan BGN, telah siap beroperasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya