Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Dalami Peran Yasonna dalam Kasus Suap Harun-Hasto

Candra Yuri Nuralam
03/1/2025 15:11
KPK Dalami Peran Yasonna dalam Kasus Suap Harun-Hasto
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Yasonna Hamonangan Laoly.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Peran mantan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam kasus itu diulik penyidik.

“Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi (untuk Yasonna),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Yasonna merupakan orang yang membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan PAW Harun. Hingga kini, status dia masih sebagai saksi, namun, sudah dicegah ke luar negeri.

Menurut Setyo, pimpinan KPK menyerahkan seluruh pencarian bukti kepada penyidik. Para komisioner tidak mau menyampuri cara penyidik menyelesaikan pemberkasan.

“Ya apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” ucap Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya