Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Hasto

Candra Yuri Nuralam
27/12/2024 06:29
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah belum ada rencana memanggil politikus itu.

“Belum ada info (pemanggilan) dari penyidiknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Metrotvnews.com, Jumat (27/12).

Penetapan tersangka terhadap Hasto ini masih menjadi perbincangan hangat publik. Apalagi, KPK telah mengungkap peran Politikus PDIP yang ternyata merupakan dalang utama pelarian buronan Harun Masiku.

KPK menegaskan penetapan tersangka didasari dengan kecukupan alat bukti. Namun, informasi yang didapatkan penyidik belum bisa dibuka ke publik, saat ini.

“Semua alat butki akan diuji di persidangan,” ujar Tessa.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya