Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat mengungkapkan harapannya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2025. Komaruddin berharap Presiden Prabowo dapat menjadi pemimpin yang tegas memberantas korupsi.
"Rakyat lelah dengan berbagai manuver politik untuk berebut kekuasaan, sementara beban ekonomi semakin berat. Rakyat menunggu kepemimpinan Prabowo yang tegas layaknya seorang Jendral untuk menegakkan hukum dan berantas korupsi," kata Komaruddin, kepada Media Indonesia, hari ini.
Komaruddin juga berharap Presiden Prabowo dapat keluar dari bayang-bayang Presiden ke-7 Joko Widodo dan meraih kepercayaan masyarakat luas.
"Kesan masyarakat Prabowo masih dalam bayang-bayang Jokowi mesti diakhiri. Menggerus harapan dan kepercayaan rakyat terhadap kepemimpinan Prabowo," katanya.
Jokowi masuk ke nominasi salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dikutip dari publikasi yang diterbitkan di situs resmi OCCRP, selain Jokowi, beberapa nama yang disebutkan di antaranya Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasin, dan pebisnis India Gautam Adani.
Jokowi pun menanggapi nominasi yang disematkan kepada dirinya sebagai salah satu tokoh dunia terkorup oleh OCCRO. "Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/12). Merasa tidak melakukan korupsi, ia pun meminta pihak yang mengeklaim pernyataan tersebut untuk membuktikannya.(Faj/P-2)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved