Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEGIAT antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi perkara kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu harus dilakukan jika kasus Hasto tak ingin terus dianggap bermuatan politik atau bersifat politis. Bahkan, dugaan kasus Hasto sebagai alat tawar-menawar juga bisa hilang jika masyarakat diperlihatkan penanganan perkaranya secara transparan.
“Ya sederhananya kalau tidak ingin menjadikan kasus Hasto sebagai alat tawar menawar. Maka publik harus diberi ruang yang cukup dalam mengawasi perkara ini,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (29/12).
“Tapi kan ada syarat-syaratnya, kalau ingin publik mengawasi maka harus ada proses penanganan perkara yang transparan,”tambahnya.
Termasuk, kata Castro, KPK harus transparan soal penjelasan secara detil tahap pertahap bagaimana perkembangan kasus yang menjerat Hasto tersebut.
Dengan cara terbuka dan transparan seperti ini, Castro menilai kasus tersangkanya Hasto bisa tak lagi dianggap menjadi semacam alat transaksional akan tawar menawar antar kepentingan.
“Kalau kemudian prosesnya terbuka transparan ya saya pikir publik bisa mengawasi dengan baik,” ujarnya.
Sebaliknya, jika perkara Hasto tidak dibuka secara transparan, Castro menyebut hal itu mengindikasikan bahwa betul ada proses tawar menawar di dalam kasus tersangkanya Hasto. “Dan di awal, misalnya penjelasan alat bukti apa sih yang dimiliki oleh penyidik ini tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Memang, lanjut Castro, penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masimu sebagai bagian dari aksi pemberantasan korupsi.
Namun, Castro mengemukakan hal itu nampak di meja depan saja dan publik tak tahu seperti apa yang terjadi di meja belakang.
Jika KPK mengeklaim tersangkanya Hasto adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Castro menuturkan semestinya Harun dan Hasto yang sudah disebut-sebut sejak 2019 itu diproses lebih awal.
“Tapi kan tidak dilakukan. Kenapa justru sekarang? Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka di saat Jokowi dan PDIP sudah berpisah jalan,” ujarnya.
“Kan itu menjadi pertanyaan publik, jadi kalau kemudian ini ada yang melihatnya dalam kacamata politik, alias dipolitisasi ya gak bisa disalahkan,” tandas Castro. (Ykb/I-2)
Uang receh sebagai simbol kasus Hasto yang dianggap masalah receh karena sudah ada putusan peradilan pada 2020 sehingga tidak perlu lagi disidangkan.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved