Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ultimatum Saksi Kasus Harun Masiku Jangan Kontraproduktif

Candra Yuri Nuralam
26/12/2024 13:10
KPK Ultimatum Saksi Kasus Harun Masiku Jangan Kontraproduktif
Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyelesaikan berkas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saksi yang dipanggil diharap tidak memberikan keterangan kontraproduktif dengan perkara yang ditanyakan penyidik.

“Yang lebih penting adalah faktor hukum, tidak memberikan opini-opini yang tersifat kontraproduktif, tidak memberikan sebuah hal-hal yang penilaian -penilaian yang tidak berhubungan dengan pokok perkara,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis (26/12).

Setyo meminta semua pihak yang dipanggil bisa diajak bekerja sama untuk menyelesaikan kasus Hasto ini. Dia mengamini ada hak berpendapat, namun, KPK berhak memproses hukum orang yang berbohong saat diperiksa penyidik.

“Kalau memang itu silakan digunakan, tapi prinsipnya dalam sesuatunya kami melaksanakan proses penegakan hukum secara secara profisional. Jadi, kan seperti itu,” ujar Setyo.

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain dua orang itu, penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Can/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya