Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kronologi Penangkapan Dalang Laboratorium Narkoba Bali di Thailand

Siti Yona Hukmana
23/12/2024 08:56
Kronologi Penangkapan Dalang Laboratorium Narkoba Bali di Thailand
Bandar narkoba asal Ukraina, RN, (tengah) yang mengendalikan laboratorium ganja di Bali ditangkap di Thailand.(MGN)

KEPOLISIAN Republik Indonesian atau Polri membeberkan penangkapan Roman Nazarenco (RN), warga negara (WN) Ukraina yang menjadi bandar narkoba di Bali. Penangkapan dilakukan di Bangkok, Thailand pada Kamis (19/12).

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penangkapan bandar narkoba internasional yang masuk daftar pencarian orang (DPO) red notice itu bukti komitmen Polri dalam memerangi kejahatan narkoba. Menurutnya, pelaku ditangkap melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP).

"Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya," kata Untung dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Kemudian, pada Jumat, 20 Desember 2024 Polri mempersiapkan upaya penangkapan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Selanjutnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terbang ke Bangkok pada Sabtu (21/12).

"Dan Minggu, 22 Desember 2024, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta," ungkap Untung.

Untung memaparkan kolaborasi antar satuan kerja (satker) di internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan ini. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional.

"Ini (RN) adalah dedengkotnya atau biang keladinya yang berhasil kita tangkap," ujar Mukti.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa kerja sama internasional ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional. Ia menyebut Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global.

"Termasuk pemberantasan narkoba," ucap Trunoyudo.

Penangkapan ini disebut tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional. Namun, juga membuktikan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.

Sebelumnya diberitakan, Polri menangkap Roman di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand saat hendak pergi ke Dubai. Usai ditangkap, ia langsung digelandang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta , Tangerang, Banten pada Minggu, 22 Desember 2024. Ia kabur sejak Mei 2024 dan berada di Thailand selama 109 hari.

RN adalah otak dari clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Badung, Bali. Dia mengendalikan pembuatan narkotika di Bali mulai dari membuat laboratorium sampai memesan barang. Dia juga yang membuat basement di sebuah villa di Bali.

"Ada villa yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itu lahmereka yang merancang," ungkap Mukti, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).

Kasus ini terbongkar pada Mei 2024 lalu. Kini, pelaku dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Guna mendalami jaringan narkoba melalui clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone dan ganja hidroponik di Kabupaten Badung, Bali.

Warga asing itu dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsiber Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya