Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IDE pemberian amnesti bagi para koruptor yang bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir beberapa hari lalu dinilai bertentangan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Lawan Korupsi. Sebab, UNCAC tidak hanya berbicara tentang asset recovery alias pemulihan aset, tapi juga penegakan hukum.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, pemulihan aset yang tertuang dalam UNCAC tak boleh dimaknai secara sempit dan parsial. Ia menjelaskan, asset recovery memang berasal dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Tapi bukan berarti kemudian mengampuni para koruptor. UNCAC menegaskan keduanya," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/12).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi lewat jalur pidana tetap harus diberlakukan seiring upaya pengembalian kerugian keuangan negara lewat mekanisme asset recovery. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah tidak memahami UNCAC secara setengah-setengah.
"UNCAC memerintahkan keduanya secara bersamaan. Jadi pemulihan aset negara melalui asset recovery tadi harus linier atau berbanding lurus dengan penanganan tindak pidana korupsi," jelas Herdiansyah.
"Gimana mau ada efek jera kalau kemudian hanya mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi tidak ada proses hukum bagi pelaku kejahatan?" pungkasnya.
UNCAC sendiri ditandatangani pada 9 Desember 2009 oleh 141 negara anggota PBB. Setidaknya, ada lima tolak ukur dan ketentuan yang terangkum dalam UNCAC, yakni pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerja sama internasional, pemulihan aset, serta bantuan teknis dan pertukaran informasi.
Sebelumnya, Prabowo mengyinggung akan mempertimbangkan untuk memberi kesempatan koruptor bertaubat. Hal itu disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo mengatakan, para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi mungkin dapat dimaafkan.
Pernyataan itu lantas ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, apa yang disampaikan Prabowo adalah bagian dari amnesti dan abolisi. Saat ini, Kementerian Hukum sedang merencanakan pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana.
Yusril menjelaskan, pemberiaan maaf kepada koruptor selama mengembalikan uang hasil korupsi merupakan bagian dari pemberantasan korupsi yang menekankan pemulihan aset. Ia berpendapat, hal itu sesuai dengan UNCAC yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 7/2006.
"Kalau hanya pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar ngeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat," paparnya. (Z-9)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron resmi menolak undangan Donald Trump untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza. Apa alasan di baliknya?
Pobee menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas laporan penggunaan kekuatan berlebihan di Iran.
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta, Rabu (14/1), menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi Iran.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Iran segera menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Presiden Prancis Emmanuel Macron kecam kebijakan Trump tarik AS dari 66 organisasi internasional & isu Greenland. Peringatkan krisis kepemimpinan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved