Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta para pejabat negara patuh dan jujur untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan Nawawi saat hadir di Istana Kepresidenan Jakarta untuk menghadiri pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
"Kita hanya bisa berharap kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN," ungkap Nawawi, Senin (16/12).
Terpisah, Presiden RI Prabowo Subianto menuturkan LHKPN anggota Kabinet Merah Putih bakal segera dilengkapi. Pernyataan tersebut dilontarkan menyusul banyaknya anggota kabinet yang belum menyampaikan LHKPN.
"Ya nanti akan dilengkapi," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Sementara itu, Juru bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan masih banyak pejabat yang melaporkan LHKPN tidak sesuai prosedur.
Hal itu lantaran KPK belum memiliki regulasi yang jelas terkait LHKPN, khususnya untuk memberikan sanksi kepada para pejabat.
“LHKPN ini belum punya dasar regulasi yang cukup jelas untuk memberikan sanksi kepada para pejabat. Sanksi baru administratif,” tegas Budi. (Ykb/M-3)
Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
PAKAR hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pejabat yang bohong saat melaporkan LHKPN dapat disanksi tegas.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved