Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pejabat yang bohong saat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat disanksi tegas.
Yenti mengatakan sejauh ini penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN, tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau tidak melaporkan LHKPN hanya diberi sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.
Seharusnya, lanjut dia, LHKPN tidak hanya bersifat formalitas dan harus dilaporkan secara lengkap dan benar. Ia menyadari selama ini banyak pejabat yang bohong dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kita lihat LHKPN tanah kok harganya murah, mobilnya harga murah karena ini tidak punya skema. Yang menentuakn harga ya dia (pejabat) sendiri. Pemerintah dalam hal ini KPK ini jadi hanya formalitas buat laporan saja," kata Yenti kepada Media Indonesia, Selasa (10/12).
Maka dari itu, Yenti mengusulkan agar mekanisme LHKPN dibuat lebih ketat. Ia mengatakan ketika melaporkan harta kekayaannya, pejabat negara diminta menandatangani materai. Jika mereka terbukti berbohong, akan ada ancaman pidana.
"Ini termasuk pemalsuan dokumen, surat, akta ada pidananya di KUHP," katanya.
Yenti mengatakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sebenarnya bisa menjadi instrumen hukum untuk menindak tegas pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Namun, Yenti mengaku heran instrumen hukum tersebut selama ini dipanggirkan.
Lebih lanjut, Yenti menilai ketika ancaman pidana terasa sulit diimplementasikan, sanksi pemecatan juga bisa dilakukan kepada pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Namun, sanksi itu bisa dibuat melalui UU dan melibatkan pihak terkait seperti PPATK dan Dirjen Pajak.
"Jadi bisa terlihat benar-benar apakah laporan pejabat negara itu benar. Karena kita tidak mau kecolongan dengan mendapatkan orang-orang yang menyembunyikan harta kekayaannya," katanya. (P-5)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta para pejabat negara patuh dan jujur untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved