Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai pejabat yang bohong saat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat disanksi tegas.
Yenti mengatakan sejauh ini penyelenggara negara yang terlambat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN, tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau tidak melaporkan LHKPN hanya diberi sanksi administratif atau kode etik yang berlaku.
Seharusnya, lanjut dia, LHKPN tidak hanya bersifat formalitas dan harus dilaporkan secara lengkap dan benar. Ia menyadari selama ini banyak pejabat yang bohong dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Kita lihat LHKPN tanah kok harganya murah, mobilnya harga murah karena ini tidak punya skema. Yang menentuakn harga ya dia (pejabat) sendiri. Pemerintah dalam hal ini KPK ini jadi hanya formalitas buat laporan saja," kata Yenti kepada Media Indonesia, Selasa (10/12).
Maka dari itu, Yenti mengusulkan agar mekanisme LHKPN dibuat lebih ketat. Ia mengatakan ketika melaporkan harta kekayaannya, pejabat negara diminta menandatangani materai. Jika mereka terbukti berbohong, akan ada ancaman pidana.
"Ini termasuk pemalsuan dokumen, surat, akta ada pidananya di KUHP," katanya.
Yenti mengatakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sebenarnya bisa menjadi instrumen hukum untuk menindak tegas pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Namun, Yenti mengaku heran instrumen hukum tersebut selama ini dipanggirkan.
Lebih lanjut, Yenti menilai ketika ancaman pidana terasa sulit diimplementasikan, sanksi pemecatan juga bisa dilakukan kepada pejabat yang berbohong dalam melaporkan LHKPN. Namun, sanksi itu bisa dibuat melalui UU dan melibatkan pihak terkait seperti PPATK dan Dirjen Pajak.
"Jadi bisa terlihat benar-benar apakah laporan pejabat negara itu benar. Karena kita tidak mau kecolongan dengan mendapatkan orang-orang yang menyembunyikan harta kekayaannya," katanya. (P-5)
KPK meminta calon kepala daerah (cakada) segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena besok merupakan batas akhir pengiriman berkas.
KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada
KEKAYAAN para calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan publik menjelang pemilihan.
Harun-Ichwan meminta kepada MK untuk membatalkan penetapan Saipullah-Atika sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Nomor Urut 2.
Perbandingan data berdasarkan laporan yang masuk ke KPK mengenai jumlah harta kekayaan penyelenggara negara.
Hingga saat ini baru 50 anggota yang selesai melaporkan LHKPN melalui Sekretariat Dewan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pejabat yang memanipulasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta para pejabat negara patuh dan jujur untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved