Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Angkat Topi Rencana Presiden Beri Amnesti ke Ribuan Napi

Tri Subarkah
13/12/2024 20:47
DPR Angkat Topi Rencana Presiden Beri Amnesti ke Ribuan Napi
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya (kiri).(MI/Susanto)

KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik pengampunan hukuman atau amnesti bagi puluhan ribu narapidana di Indonesia. Ia menilai, itu merupakan langkah strategis untuk menunjukkan penghargaan atas kemanusiaan sekaligus mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP).

Menurut Willy, pihaknya akan menggelar rapat secara formal setelah menerima surat resmi dari pemerintah ihwal kebijakan tersebut. Ia berpendapat, rencana Presiden Prabowo itu untuk membuktikan komitmen tinggi pemerintah terhadap konstitusi. DPR, sambungnya, siap memberikan dukungan pertimbangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 14 UUD 1945.

"Kalau di media kita ikuti, ada 44 ribu daftar yang akan diusulkan. Ini akan menjadi catatan jumlah amnesti terbesar yang pernah ada di Indonesia. Kita perlu angkat topi untuk ini," ujar Willy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (13/12).

Ia mengatakan, pertimbangan kemanusiaan dan pengurangan kelebihan kapasitas sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo perlu diterjemahkan dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, Willy mendukung pemberian amnesti terhadap narapidana yang terjerat kasus-kasus bermuatan pelindungan hak sipil politik warga negara, terlebih yang membutuhkan perawatan serius dan belum dapat di fasilitasi di LP.

"Saya kira, tepat juga yang disampaikan Pak Menteri Hukum untuk mengusulkan narapidana penghinaan kepala negara, teman-teman aktivis, pembela HAM, mereka yang sakit dan butuh perawatan serius, termasuk narapidana yang seharusnya diberi rehabilitasi baik medis maupun psikologis," tutur Willy. (Tri/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya