Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto ihwal pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Supartman menilai wacana ini perlu dipertimbangkan.
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
Supartman membeberkan alasan wacana ini perlu dipertimbangkan.Pertama, kata dia, diksi mengenai pemilihan kepala daerah di Udang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu adalah dipilih secara demokratis.
"Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung," kata Supratman.
Alasan kedua, yakni terkait soal efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Belum lagi, kata Suprarman, menyangkut aspek sosial dan kerawanan.
"Usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," tutur Supratman.
Supartman berharap wacana ini dapat dimatangkan menjadi sebuah kebijakan. Sehingga, dapat memperbaiki demokrasi Indonesia.
"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila keempat itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," bebernya.
Selain itu, Supartman tak sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Supratman meminta agar publik memberikam kesempatan kepada pemerintah dan partai politik untuk mengkaji usulan pilkada dipilih lewat DPRD.
"Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029. Masih panjang ya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku setuju dengan pendapat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bahwa sistem demokrasi yang kini diterapkan di Indonesia masih memerlukan perbaikan.
Menurut Prabowo tidak perlu malu untuk mengakui bahwa sistem demokrasi di dalam negeri terlalu mahal. Ia menyampaikan memang harus berani untuk mengoreksi diri perihal sistem demokrasi.
"Ketua umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing, ya kan?" tutur Prabowo dalam sambutannya di SICC, Sentul, Bogor, Kamis, 12 Desember 2024.
Prabowo kemudian memberikan contoh ihwal sistem demokrasi yang diterapkan senumlah negara tetangga. Banyak yang melakukan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien nggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya," kata Prabowo.(Bob/P-2)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatkan bahwa proses pemilihan berlangsung khidmat. Proses itu juga dilaksanakan secara musyawarah mufakat.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved