Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum Supartman Andi Agtas mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto ihwal pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Supartman menilai wacana ini perlu dipertimbangkan.
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.
Supartman membeberkan alasan wacana ini perlu dipertimbangkan.Pertama, kata dia, diksi mengenai pemilihan kepala daerah di Udang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu adalah dipilih secara demokratis.
"Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya Pilkada langsung," kata Supratman.
Alasan kedua, yakni terkait soal efisiensi dalam penyelenggaraan Pilkada. Belum lagi, kata Suprarman, menyangkut aspek sosial dan kerawanan.
"Usulan ini sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik ya dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat," tutur Supratman.
Supartman berharap wacana ini dapat dimatangkan menjadi sebuah kebijakan. Sehingga, dapat memperbaiki demokrasi Indonesia.
"Jadi bagaimana kemudian demokrasi sesuai dengan sila keempat itu bisa menjadi bagian dari ciri khas kita berdemokrasi di Indonesia," bebernya.
Selain itu, Supartman tak sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Supratman meminta agar publik memberikam kesempatan kepada pemerintah dan partai politik untuk mengkaji usulan pilkada dipilih lewat DPRD.
"Nah karena itu beri kesempatan kepada pemerintah dan termasuk kepada partai-partai politik untuk melakukan kajian dan ini saya pikirkan masih lama. Pilkada kita maupun pemilu kita di tahun 2029. Masih panjang ya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku setuju dengan pendapat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bahwa sistem demokrasi yang kini diterapkan di Indonesia masih memerlukan perbaikan.
Menurut Prabowo tidak perlu malu untuk mengakui bahwa sistem demokrasi di dalam negeri terlalu mahal. Ia menyampaikan memang harus berani untuk mengoreksi diri perihal sistem demokrasi.
"Ketua umum Partai Golkar, salah satu partai besar, tadi menyampaikan perlu ada pemikiran memperbaiki sistem partai politik, apalagi ada Mba Puan kawan-kawan dari PDIP, kawan-kawan partai-partai lain mari kita berpikir, apa sistem ini, berapa puluh triliun habis dalam 1-2 hari, dari negara maupun dari tokoh-tokoh politik masing-masing, ya kan?" tutur Prabowo dalam sambutannya di SICC, Sentul, Bogor, Kamis, 12 Desember 2024.
Prabowo kemudian memberikan contoh ihwal sistem demokrasi yang diterapkan senumlah negara tetangga. Banyak yang melakukan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, DPRD itu lah yang milih gubernur, milih bupati. Efisien nggak keluar duit, efisien, kaya kita kaya," kata Prabowo.(Bob/P-2)
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved