Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUS pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia disebut turun. Polri dipandang salah satu insitusi negara yang andil dalam menekan angka kasus tersebut.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengungkapkan penurunan kasus itu merupakan capaian positif Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi dapat memastikan pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.
"Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini," kata Ardi dalam keteranganya, Kamis (12/12).
Ardi mengatakan Korps Bhayangkara menjadi garda terdepan menjaga konstitusi, guna memastikan setiap warga negara dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan. Peran Polri dalam memastikan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Imparsial mencatat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia pada 2021 sebanyak 28. Kemudian, Tahun 2022 sebanyak 23, Tahun 2023 sebanyak 18, dan dari Januari-November 2024 terdapat 20 kasus kebebasan beragama.
Meski menurun, Ardi mengatakan harus tetap ada perbaikan untuk semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dia mengapresiasi inisiatif Polri yang memfasilitasi dialog antar kelompok agama atau kepercayaan.
Pendekatan dengan dialog ini disebut berhasil meredam beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama. Seperti yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah
"Atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama, sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada Tahun 2023," paparnya.
Selain itu, Ardi menyebut Polri dalam tiga tahun belakangan juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Tanah Air. Walau masih terbatas, hanya ada di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.
"Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat," ucapnya.
Imparsial berpandangan ke depan Polri perlu merumuskan sebuah kebijakan internal untuk panduan bagi anggota dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan. Khususnya, berbasis pada prinsip dan norma hak asasi manusia.
"Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang," pungkasnya. (Yon/I-2)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Teror seperti yang dialami YF, penulis opini di Detik.com bukanlah kejadian tunggal. Dalam dua bulan terakhir, koalisi masyarakat sipil mencatat sejumlah insiden teror
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa oleh TNI dan Polri dicabut
Masyarakat sipil menyayangkan tidak adanya kajian mendalam terhadap aspek pertahanan revisi UU TNI dan memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya tidak diaturnya peradilan militer
Pemerintah dan DPR seharusnya dapat memastikan reformasi TNI berjalan ke depan dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas
DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI. Terlebih, rencana revisi ini menuai kritik tajam
IMPARSIAL mengkritik kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).kenaikan pangkat tersebut dinilai politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved