Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polri Mampu Tekan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

Siti Yona Hukmana
12/12/2024 16:12
Polri Mampu Tekan Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama
Ilustrasi(MI)

KASUS pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia disebut turun. Polri dipandang salah satu insitusi negara yang andil dalam menekan angka kasus tersebut.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengungkapkan penurunan kasus itu merupakan capaian positif Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi dapat memastikan pemenuhan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.

"Hal tersebut tercermin melalui penurunan jumlah kasus atau insiden pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam tiga tahun belakangan ini," kata Ardi dalam keteranganya, Kamis (12/12).

Ardi mengatakan Korps Bhayangkara menjadi garda terdepan menjaga konstitusi, guna memastikan setiap warga negara dapat menikmati haknya tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan. Peran Polri dalam memastikan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Imparsial mencatat kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia pada 2021 sebanyak 28. Kemudian, Tahun 2022 sebanyak 23, Tahun 2023 sebanyak 18, dan dari Januari-November 2024 terdapat 20 kasus kebebasan beragama.

Meski menurun, Ardi mengatakan harus tetap ada perbaikan untuk semakin memantapkan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Dia mengapresiasi inisiatif Polri yang memfasilitasi dialog antar kelompok agama atau kepercayaan.

Pendekatan dengan dialog ini disebut berhasil meredam beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama. Seperti yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Lampung pada 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah

"Atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama, sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada Tahun 2023," paparnya.

Selain itu, Ardi menyebut Polri dalam tiga tahun belakangan juga membentuk unit keamanan berbasis kerukunan di beberapa daerah di Tanah Air. Walau masih terbatas, hanya ada di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan konflik berbasis agama atau keyakinan.

"Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat," ucapnya.

Imparsial berpandangan ke depan Polri perlu merumuskan sebuah kebijakan internal untuk panduan bagi anggota dalam pencegahan dan penanganan kasus kebebasan beragama atau berkeyakinan. Khususnya, berbasis pada prinsip dan norma hak asasi manusia.

"Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang," pungkasnya. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik