Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kapolri Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Tingkat Kabupaten

Siti Yona Hukmana
08/12/2024 10:18
Kapolri Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Tingkat Kabupaten
(Ilustrasi) narkoba.(freepik)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar tempat rehabilitasi pengguna narkoba diperbanyak hingga ke pelosok daerah di Indonesia. Guna menampung para pengguna narkoba yang jumlahnya sangat banyak.

"Kemudian bidang rehabilitasi, saya kira ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, dan kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan," kata Kapolri dalam keterangannya dikutip Minggu (8/12).

Kepala harian Desk Pemberantasan Narkoba ini mengharapkan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembangunan tempat rehabilitasi tersebut. Sehingga, kata dia, tempat-tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas bisa dioptimalkan.

"Untuk memberikan rehabilitasi bagi para pengguna secara kesadaran sendiri atau para pengguna yang tertangkap oleh aparat penegak hukum," ungkap Listyo.

Tim Desk Pemberantasan Narkoba juga diminta bisa bekerja sama dengan pesantren dalam menyediakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba. Termasuk lembaga-lembaga pendidikan.

"Termasuk juga tempat-tempat di TNI-Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi," pungkas Kapolri.

Desk Pemberantasan Narkoba melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kementerian/lembaga terkait di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024. Pembahasan rehabilitasi pengguna narkoba menjadi salah satu fokus utama.

Dalam kesempatan itu, Kapolri menyebut sudah 469 pengguna narkoba diberikan program rehabilitasi dalam sebulan sejak 4 November-4 Desember 2024. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.

"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya