Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan akan bersikap tegas atas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, dia mengaku telah menonaktifkan 14 petugas yang kedapatan bermain.
“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), ada yang karutan ada yang KPLP (kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan)," kata Agus kepada wartawan dikutip Jumat (6/12).
Namun, Agus tidak merinci identitas 14 petugas tersebut. Selain kepala lembaga pemasyarakatan, Agus menyebut ada pula sipir yang telah ditindak atas keterlibatan dalam peredara narkoba di dalam tahanan.
Agus juga menekankan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para napi yang nekat mengedarkan narkoba dari lapas. Mantan Wakapolri ini memastikan para napi yang masih bermain akan ditempatkan di tempat penghukuman khusus.
"Kemudian, kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sudah ada 302 tahanan yang mengendalikan narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) dalam proses pemindahan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Ratusan tahanan itu masuk dalam kategori bandar.
Semua upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini disebut wujud mendukung seksesnya kerja deks pemberantasan narkoba yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Dengan harapan, bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. (J-2)
Maria menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata Fickar, harus tegas dan berani memecat seluruh pegawai supaya bisa menjadi pelajaran dan efek jera secara sistemik bagi pegawai lain.
52 narapidana dan anak binaan beragama Konghucu di Indonesia. Namun, tidak semuanya mendapatkan remisi, berdasarkan penilaian perilaku baik dalam tahanan.
Barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.
Penelusuran yang cermat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved