Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan akan bersikap tegas atas segala bentuk peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Bahkan, dia mengaku telah menonaktifkan 14 petugas yang kedapatan bermain.
“Sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan terdiri dari kalapas (kepala lembaga pemasyarakatan), ada yang karutan ada yang KPLP (kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan)," kata Agus kepada wartawan dikutip Jumat (6/12).
Namun, Agus tidak merinci identitas 14 petugas tersebut. Selain kepala lembaga pemasyarakatan, Agus menyebut ada pula sipir yang telah ditindak atas keterlibatan dalam peredara narkoba di dalam tahanan.
Agus juga menekankan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para napi yang nekat mengedarkan narkoba dari lapas. Mantan Wakapolri ini memastikan para napi yang masih bermain akan ditempatkan di tempat penghukuman khusus.
"Kemudian, kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang, karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan sudah ada 302 tahanan yang mengendalikan narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) dalam proses pemindahan ke lapas super maximum security di Nusakambangan. Ratusan tahanan itu masuk dalam kategori bandar.
Semua upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini disebut wujud mendukung seksesnya kerja deks pemberantasan narkoba yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Dengan harapan, bisa memberikan kontribusi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba. (J-2)
Maria menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata Fickar, harus tegas dan berani memecat seluruh pegawai supaya bisa menjadi pelajaran dan efek jera secara sistemik bagi pegawai lain.
52 narapidana dan anak binaan beragama Konghucu di Indonesia. Namun, tidak semuanya mendapatkan remisi, berdasarkan penilaian perilaku baik dalam tahanan.
Barang bukti yang diamankan dari 11 kasus tersebut ialah berupa 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja; 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), 3,9 kg cathione, 63 butir ekstasi, dan 2.680 butir PCC.
Penelusuran yang cermat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang,
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved