Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Salah Kirim Surat Panggilan,  Alasan Sahbirin Noor Tak Hadir Saat Dipanggil

Candra Yuri Nuralam
29/11/2024 08:23
KPK Salah Kirim Surat Panggilan,  Alasan Sahbirin Noor Tak Hadir Saat Dipanggil
KPK menjelaskan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tidak hadir saat dipanggil penyidik karena kesalahan pengiriman surat panggilan ke alamat rumah dinas. (MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tak hadir saat dipanggil penyidik, beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah ternyata salah kirim surat ke alamat rumah dinas bekas kepala daerah itu.

“Kalsel sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (29/11).

Asep mengatakan Sahbirin tidak mengetahui adanya surat itu karena sudah tidak menjabat dan tak lagi menggunakan rumah dinas. Surat panggilan keduanya akhirnya balik lagi ke KPK.

“Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (sebagai gubernur), sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas),” ucap Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya