Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan Kejagung dalam sidang yang digelar hari ini. Majelis hakim diminta menolak gugatan karena penetapan tersangka Tom Lembong dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (20/11).
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu sesuai dalam Pasal 184 KUHP yang mana penetapan tersangka dilakukan dengan syarat minimal mengantongi dua alat bukti.
Empat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik. Harli menyebut dalam proses penyidikan perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti.
“Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ungkap Harli.
Kemudian, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Yakni melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Tom Lembong.
Terhitung, mantan Menteri Perdagangan itu sudah empat kali diperiksa Kejagung, mulai tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti, barulah disimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Pelanggaran itu dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 dan diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena keputusannya tidak sesuai ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015
“Bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” jelas Harli.
Atas hal itu, Harli berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksq. Karena dalil yang diajukan kubu Tom Lembong, cacat formil bukan merupakan objek praperadilan. (Yon/I-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menekankan pentingnya akurasi data kebutuhan gula nasional.
PPI bertindak atas penugasan resmi dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor gula guna stabilisasi harga.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved