Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan Kejagung dalam sidang yang digelar hari ini. Majelis hakim diminta menolak gugatan karena penetapan tersangka Tom Lembong dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (20/11).
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu sesuai dalam Pasal 184 KUHP yang mana penetapan tersangka dilakukan dengan syarat minimal mengantongi dua alat bukti.
Empat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik. Harli menyebut dalam proses penyidikan perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti.
“Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ungkap Harli.
Kemudian, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Yakni melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Tom Lembong.
Terhitung, mantan Menteri Perdagangan itu sudah empat kali diperiksa Kejagung, mulai tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti, barulah disimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Pelanggaran itu dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 dan diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena keputusannya tidak sesuai ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015
“Bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” jelas Harli.
Atas hal itu, Harli berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksq. Karena dalil yang diajukan kubu Tom Lembong, cacat formil bukan merupakan objek praperadilan. (Yon/I-2)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Tom Lembong divonis vonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Mendag Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Rabu (9/7).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved