Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan Kejagung dalam sidang yang digelar hari ini. Majelis hakim diminta menolak gugatan karena penetapan tersangka Tom Lembong dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (20/11).
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu sesuai dalam Pasal 184 KUHP yang mana penetapan tersangka dilakukan dengan syarat minimal mengantongi dua alat bukti.
Empat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik. Harli menyebut dalam proses penyidikan perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti.
“Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ungkap Harli.
Kemudian, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Yakni melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Tom Lembong.
Terhitung, mantan Menteri Perdagangan itu sudah empat kali diperiksa Kejagung, mulai tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti, barulah disimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Pelanggaran itu dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 dan diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena keputusannya tidak sesuai ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015
“Bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” jelas Harli.
Atas hal itu, Harli berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksq. Karena dalil yang diajukan kubu Tom Lembong, cacat formil bukan merupakan objek praperadilan. (Yon/I-2)
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Hakim menilai Tom Lembong memahami bahwa penerbitan izin impor gula rafinasi untuk delapan perusahaan swasta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Mantan Mendag Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada Rabu (9/7).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved