Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom menggugat Kejagung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Alasan penolakan itu telah disampaikan Kejagung dalam sidang yang digelar hari ini. Majelis hakim diminta menolak gugatan karena penetapan tersangka Tom Lembong dipastikan sudah sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu (20/11).
Dalam sidang, tim jaksa telah menjabarkan bahwa Tom Lembong ditetapkan tersangka dengan empat alat bukti. Hal itu sesuai dalam Pasal 184 KUHP yang mana penetapan tersangka dilakukan dengan syarat minimal mengantongi dua alat bukti.
Empat bukti itu adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk maupun barang bukti elektronik. Harli menyebut dalam proses penyidikan perkara, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti.
“Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku Penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ungkap Harli.
Kemudian, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Yakni melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Tom Lembong.
Terhitung, mantan Menteri Perdagangan itu sudah empat kali diperiksa Kejagung, mulai tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti, barulah disimpulkan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih.
Pelanggaran itu dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 dan diyakini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena keputusannya tidak sesuai ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015
“Bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” jelas Harli.
Atas hal itu, Harli berharap majelis hakim dapat menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksq. Karena dalil yang diajukan kubu Tom Lembong, cacat formil bukan merupakan objek praperadilan. (Yon/I-2)
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom Lembong,
Tom Lembong, mencicipi sampel gula rafinasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7) untuk membantah tudingan jaksa bahwa gula rafinasi berbahaya
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Harli mengatakan pihaknya telah mengajukan pencekalan ASB ke pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka
Satu saksi lainnya yang diperiksa oleh penyidik adalah AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sejak 24 Agustus 2016 sampai dengan 24 April 2020.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved