Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jalan di Tempat, Kasus Payment Gateway Diminta untuk Dituntaskan

Candra Yuri Nuralam
26/10/2024 14:55
Jalan di Tempat, Kasus Payment Gateway Diminta untuk Dituntaskan
Ilustrasi - kasus korupsi.(Dok Medcom.id)

PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmen antikorupsi dalam pidato perdana sebagai presiden. Komitmen itu dinilai mesti dipertegas dengan langkah nyata, yakni mendorong penyelesaikan perkara mangkrak.

“Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," kata pengamat hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/10).

Menurut dia, penuntasan perkara korupsi yang mangkrak dapat menjadi bukti komitmen Prabowo. Contohnya, terkait dugaan rasuah payment gateway Kemenkumham yang mangkrak selama 10 tahun.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat. Tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini

Fickar menyarankan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut, untuk mengajukan gugatan praperadilan. Agar, kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

“Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," kata dia. 

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015 .

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar) Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu. 

Anton mengatakan, Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Manuver Denny dalam kasus ini, sambung Anton, kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri. 

“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa 13 Juni 2023.

Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis 8 Juni 2023. (Medcom.id/Nov)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya