Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menyoroti kelemahan dalam proses penuntutan dalam kasus Mardani Maming.
"Kesepakatan diam-diam tidak dikenal dalam hukum pidana. Ini hanyalah asumsi yang tidak didukung oleh bukti konkret," tegas Topo dalam pernyataannya, Selasa (15/10).
Pendapat hukum yang sama disampaikannya saat bedah buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, pekan lalu. Buku tersebut menyoroti proses persidangan yang dianggap penuh kekhilafan dalam kasus tindak pidana korupsi Mardani H. Maming. Topo merumuskan tiga isu hukum (legal issues) utama yang menjadi dasar kekhilafan tersebut pertama unsur "Menerima Hadiah" tidak tepat.
“Karena fakta-fakta yang dengan proses bisnis dan keperdataan seperti fee, dividen, dan hutang piutang ditarik seolah-olah sebagai keterpenuhan unsur ‘menerima hadiah” Hal ini lebih merupakan konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diterima oleh hakim,” jelasnya.
Kemudian, menurutnya penggunaan unsur "Sepatutnya Diduga" tidak tepat. Sebab unsur "sepatutnya diduga " digunakan untuk menunjukkan culpa (kealpaan) terdakwa. Namun, menurut Topo, unsur ini tidak tepat diterapkan dalam konteks tindak pidana korupsi, yang seharusnya lebih menekankan pada opzet (kesengajaan).
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Usaha Negara Undip, Yos Johan Utama, menyoroti dari sisi yang berbeda. Ia menegaskan salah satu elemen terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah pembuktian kerugian negara. Hal ini yang ia tidak lihat dari kasus yang menimpa Mardani Maming.
"Dalam kasus ini, tidak ditemukan audit atau bukti yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian," jelas Rektor Universitas Diponegoro periode 2015-2024 ini.
Lebih lanjut, Yos menyebut bahwa keputusan hakim dalam kasus ini terlalu dipaksakan. Ia menilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat untuk mendukung dakwaan terhadap Maming. Menurutnya, tindakan Maming telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Sistem peradilan kita harus memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga keadilan bagi semua pihak dapat terwujud," pungkasnya. (Nov)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved