Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan akan terus melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya. Mengingat, tantangan ke depan dalam menanggulangi terorisme yang semakin berat.
"Tugas-tugas ke depan BNPT ini akan lebih berat dan kami selalu mensinergikan antara kementerian dan lembaga dalam penanggulangan terorisme," ujar Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10).
Eddy menjelaskan kolaborasi ini amanat dari program Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
"Tentu kolaborasi akan terus berlanjut. Ini sudah menjadi amanat dari Wakil Presiden dan meskipun masa berlaku RAN PE akan berakhir pada 2024, kami sedang dalam proses memperpanjang peraturan tersebut," jelasnya.
Komitmen untuk terus berkolaborasi membuat BNPT mendapat Penghargaan Kementerian dan Lembaga Negara Awards 2024. Pada kategori kolaborasi dan kemitraan pada Program Pemanfaatan RAN PE.
"Apa yang menjadi apresiasi hari ini menjadi stimulus penyemangat kami ke depan sehingga kolaborasi ini mutlak dilakukan untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam penanggulangan terorisme," tandas Eddy. (Bob/I-2)
Untuk diketahui, Brigade Pangan merupakan bagian dari program percepatan swasembada pangan dengan melibatkan generasi muda. Satu kelompok Brigade Pangan yang terdiri atas 15 orang
BNPT menyebut bahwa internet dan media sosial merupakan saluran penyebaran ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
PRESIDEN Joko Widodo melantik Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Rycko Amelza Dahniel
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved