Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA DPD RI asal Jawa Barat Alfiansyah Komeng mengatakan akan tetap membuka peluang untuk berpindah dari komite II yang mengurusi pertanian, ke komite II yang mengurusi seni-budaya sesuai minatnya sejak awal di lembaga perwakilan daerah tersebut.
“Kepada para pemilih saya enggak usah khawatir. Saya bisa hari ini pindah ke Komite III, tapi di DPD itu kan katanya komite itu kolektif kolegial. Jadi bisa tahun ini saya di Komite II tahun depan Komite III, semua harus merasakan,” ujar Komeng seperti dilansir dari unggahan akun pribadinya @komeng.original pada Senin (14/10).
Komeng mengatakan sistem penugasan anggota DPD dapat berpindah komite setiap tahun sehingga hal tersebut membuat dirinya dan anggota DPD lain bertugas di alat kelengkapan dewan lain selama periode jabatan. Ia juga menegaskan sebagai anggota DPD RI tetap menghormati lembaga dan pimpinan.
Baca juga : Ogah Jadi Ketua DPD, Komeng: Ini Gedung Rubuh
“Buat pemilih jangan khawatir, saya bisa hari ini pindah ke komite III... Dan secara kelembagaan kami tetap menghormati DPD dan Ketua DPD,” kata Komeng.
Melansir laman DPD, komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang urusannya melingkupi agama dan pendidikan, termasuk di dalamnya seni budaya hingga kepemudaan.
Sebelumnya, Komeng menjelaskan bahwa Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin memberi kebebasan kepada dirinya untuk memilih. Ia lantas masuk Komite II setelah berdiskusi dengan Senator Jabar lainnya.
Baca juga : Resmi Jadi Anggota DPD, Komeng Bikin Program Komedi Dapil Komeng
“Waktu itu saya hasil dari rembugan Dapil Jabar itu (ditempatkan) di Komite II tentang Pertanian. Sementara visi misi saya di seni budaya. Soal pak Sultan Najamudin itu juga memberikan kebebasan kepada saya. Bukan dari DPD atau Pak Sultan sebagai Ketua DPD menguji saya, enggak juga. Saya diberi kebebasan,” katanya.
Senator yang juga dikenal sebagai komedian itu mengatakan dirinya sempat ditawari pindah ke Komite III, yang sesuai dengan visi misinya ketika kampanye. Namun, ia mengaku diharapkan tetap berada di Komite II oleh senator lain, terutama dari komite tersebut.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, mengatakan sistem penentuan anggota DPD pada alat kelengkapan telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat. Menurutnya, kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari daerah pemilihan terkait.
Baca juga : Anggota DPD Mengeluh Kelaparan karena Tak Ada Makanan Saat Rapat
“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat, ujar Aanya dalam keterangan resminya pada Senin (14/10).
Hal ini lanjut Aanya, telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.
Lebih lanjut Aanya menjelaskan bahwa masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadinya yang telah disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat.
Baca juga : Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI 2024-2029
“Bahkan, Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II. Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Aanya merasa heran saat Senator Komeng melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD dengan mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang diketahui merupakan pilihan sang komedian.
“Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” tuturnya.
Aanya berharap Senator Komeng bisa menyampaikan pernyataan di hadapan publik dengan lebih bijak agar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Namun demikian, Aanya menegaskan bahwa hubungan antar senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik.
“Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terkait penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya. (H-2)
Nasir menyampaikan perlu menghadirkan ahli yang independen dan berintegritas dalam diskusi bersama Pemerintah Aceh.
KETUA DPD Sultan B Najamudin mengatakan lembaganya berkomitmen mendukung penuh program katahanan pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
La Nyalla sampai saat ini belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
Fithrat enggan memerinci nama-nama senator yang diadukannya kepada KPK. Namun, dia memastikan mereka semua menerima suap.
Rapat ini mendengarkan pandangan dan pendapat untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dan kekinian sebagai usulan revisi Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Peluang kerja sama trans regional ini perlu ditingkatkan, bukan hanya bagi eksekutif, tapi juga pada level lembaga parlemen negara-negara BRICS.
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
KND memenuhi undangan Komite III DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Padjadjaran, Gedung B DPD RI, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved