Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa kementerian pada kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal berjumlah sekitar 44-46 kementerian.
"Saya nanti masih mau menghitung finalisasinya, jumlahnya berapa," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (12/10).
Dia mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa nomenklatur kementerian-kementerian yang ada itu memang ingin mengoptimalkan fungsi kementerian dengan sebaik-baiknya agar bermanfaat buat rakyat.
Baca juga : DPR Dorong Pemerintah Baru untuk Tuntaskan Masalah Sosial dan Ekonomi
Menurut dia, jumlah kementerian yang nantinya bakal ada untuk pemerintahan selanjutnya itu bakal berfokus untuk menunaikan janji kampanye dari Prabowo Subianto.
"Asta Cita dan 17 Program Aksi, yang kemudian akan diimplementasikan pada kementerian-kementerian, baik yang existing, maupun kementerian yang dipecah menjadi kementerian baru," kata dia.
Selain itu, menurutnya DPR RI pun bakal menyesuaikan jumlah komisi-komisi dengan jumlah kementerian. Maka dari itu, menurut dia, DPR masih terus berkoordinasi dengan calon pemerintahan yang baru.
Baca juga : Politisi Muda Jangan Jadi Pelengkap
"Nanti diharapkan Senin pada saat rapat pimpinan dan badan pemusyawaratan itu sudah mendekati fix," kata dia.
Sebelumnya (10/10), ANTARA mendapat dokumen yang berisi daftar "Gambaran Nomenklatur Mitra AKD" yang berisi jumlah komisi sebanyak 13 komisi beserta nama-nama kementerian yang diduga dirancang untuk pemerintahan selanjutnya.
Berikut daftar nomenklatur kementerian yang diterima ANTARA dari dokumen tersebut, yang masih bersifat sementara dan belum pasti:
Baca juga : Kelola APBN, Prabowo Disarankan Belajar dari Jokowi
1. Kementerian Luar Negeri
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Baca juga : Luhut Binsar Pandjaitan Keluhkan Menteri Penjegal Family Office
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
7. Kementerian Pertanian
8. Kementerian Kehutanan
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
10. Kementerian Pekerjaan Umum
11. Kementerian Perumahan Rakyat
12. Kementerian Perhubungan
13. Kementerian Desa
14. Kementerian Transmigrasi
15. Kementerian Perdagangan
16. Kementerian BUMN
17. Kementerian Koperasi
18. Kementerian Perindustrian
19. Kementerian Pariwisata
20. Kementerian Ekonomi Kreatif
21. Kementerian UMKM
22. Kementerian Agama
23. Kementerian Sosial
24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
25. Kementerian Kesehatan
26. Kementerian Ketenagakerjaan
27. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
28. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI)
29. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
30. Kementerian Pendidikan Tinggi
31. Kementerian Kebudayaan
32. Kementerian Pemuda dan Olahraga
33. Kementerian Keuangan
34. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
35. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
36. Kementerian Lingkungan Hidup
37. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
38. Kementerian Hukum
39. Kementerian HAM
40. Kementerian Sekretariat Negara
41. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
42. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
43. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
44. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
45. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
46. Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III menunjukkan sisi hangat diplomasi internasional saat berdiskusi soal konservasi lingkungan sambil menikmati secangkir teh hangat
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved