Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HUKUMAN mati, semakin menjadi kontroversi dan mendapat sorotan internasional, namun masih diterapkan di banyak negara di seluruh dunia. Laporan Amnesty International pada 2021 mencatatkan adanya 579 eksekusi di 18 negara. Angka tersebut mengalami peningkatan 20% dibandingkan tahun 2020.
Beberapa negara ada yang sudah menghapuskan hukuman mati, namun sejumlah negara tetap mempertahankan sanksi ini, dengan alasan keadilan dan pemberantasan kejahatan berat. Lalu, negara mana saja yang masih memberlakukan hukuman mati?
Tiongkok adalah negara yang masih menjadi pelaku eksekusi terbanyak di dunia. Namun, jumlah pasti eksekusi di sana tidak pernah diumumkan secara publik karena data hukuman mati di Tiongkok diklasifikasikan sebagai informasi rahasia negara. Amnesty International memperkirakan ribuan orang dihukum mati dan dieksekusi setiap tahun, namun angka pastinya tetap menjadi misteri. Tiongkok menggunakan hukuman mati untuk berbagai jenis kejahatan, mulai dari korupsi hingga peredaran narkoba
Baca juga : Apa Itu Hari Menentang Hukuman Mati? Sejarah dan Tujuannya
Iran merupakan negara kedua dengan jumlah eksekusi terbanyak di dunia. Pada tahun 2023, Iran menyumbang sekitar 74% dari total eksekusi global. Negara ini menggunakan hukuman mati sebagai sanksi untuk berbagai kejahatan, terutama terkait dengan narkotika dan kejahatan terorisme. Selain itu, Iran juga dikenal dengan eksekusi publik, yang sering kali dilakukan untuk memberikan dampak psikologis kepada masyarakat.
Di Iran, eksekusi biasanya dilakukan dengan cara menggantung, meskipun metode lain, seperti penembakan atau pemenggalan kepala, kadang-kadang juga digunakan.
Arab Saudi adalah negara yang sering kali mendapat sorotan internasional karena cara pelaksanaan hukuman mati yang dianggap brutal dan keras. Salah satu metode yang umum digunakan adalah pemenggalan kepala di depan umum. Eksekusi ini biasanya dilakukan dengan pedang, dan sering kali disaksikan oleh masyarakat di alun-alun kota.
Baca juga : Miris, Jumlah Eksekusi Mati Naik 53 Persen
Pada 2023, Arab Saudi menyumbang sekitar 15% dari total eksekusi global. Negara ini menerapkan hukuman mati untuk sejumlah kejahatan, mulai dari perzinahan, pembunuhan, perampokan, hingga peredaran narkotika. Kejahatan yang terkait dengan pembangkangan terhadap otoritas dan kritik terhadap pemerintah juga dapat berujung pada eksekusi.
Somalia merupakan negara yang relatif jarang mendapat sorotan internasional, namun negara ini juga masih menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan. Somalia melaksanakan sejumlah eksekusi, dengan alasan untuk memberantas kelompok teroris dan individu yang dianggap mengancam keamanan negara.
Di Amerika Serikat, hukuman mati masih diterapkan. Negara bagian seperti Texas, Florida, dan Oklahoma adalah yang paling aktif dalam melaksanakan eksekusi. Amerika Serikat mencatatkan sejumlah eksekusi, menjadikannya salah satu negara dengan pelaksanaan hukuman mati paling aktif di dunia.
Baca juga : 4 Negara yang Paling Banyak Melakukan Hukuman Mati Selama 2022
Namun, kebijakan ini sangat kontroversial, dengan banyak organisasi hak asasi manusia yang menuntut agar Amerika Serikat menghapuskan hukuman mati. Sebagian besar kritik berkisar pada potensi kesalahan hukum dan dampak psikologis bagi keluarga korban.
Selain lima negara besar tersebut, ada sejumlah negara lain yang juga masih menerapkan hukuman mati, meskipun dengan jumlah eksekusi yang lebih kecil. Beberapa negara yang tercatat dalam daftar Amnesty International pada tahun 2021 antara lain:
(Amnesty International/Z-3)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
BELUM reda soal pengiriman paket isi kepala babi dengan kuping terpotong, media Tempo kembali mendapatkan teror dengan kiriman kotak berisi bangkai tikus yang kepalanya dipenggal.
Usman menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah mengumumkan kepada publik bahwa semua prajurit militer yang menduduki jabatan sipil harus mundur.
AMNESTY International mengatakan Amerika Serikat memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Jenewa untuk mengekstradisi Benjamin Netanyahu saat mengunjungi Washington.
Pemberedelan karya seni sebagai ekspresi artistik pada umumnya terjadi di negara-negara totaliter. Atau setidak-tidaknya di negara otoriter.
Putri kedua Gus Dur yang juga Ketua Panitia Haul ke-15, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid, mengatakan tema yang diangkat tahun ini adalah Menajamkan Nurani untuk Membela yang Lemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved