Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang kini menjadi tersangka KPK. Alex segera dipanggil dalam mendalami kasus tersebut.
"Iya (Alexander) nanti akan di schedule-kan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi yang bersangkutan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, hari ini.
Namun, mantan Kapolresta Solo ini belum mengungkapkan tanggal pasti memanggil Alexander. Dia memastikan akan menyampaikan informasinya bila telah dijadwalkan. "Nanti akan kita update," ujar dia. .
Baca juga : 4 Wakil Ketua KPK Diperiksa Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pekan Depan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan Alexander Marwata diadukan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus korupsi di KPK. Ade Safri menjelaskan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alexander ini dilayangkan pada 23 Maret 2024.
"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan surat perintah penugasan pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.
Bahkan, perwira menengah Polri ini menyebut sudah ada 17 saksi diperiksa dalam dalam kasus ini. Menurut Ade, penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya. (Yon/P-2)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved