Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas yang diterima putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Pada sisi rasionalitas, KPK harus bisa membuktikan harga private jet yang disebut Kaesang hanya nebeng.
"Apakah dapat disewa dengan harga Rp90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika. Dan alasan nebeng, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal," ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.
Apabila merujuk pada referensi kasus lain yang pernah ditangani KPK, termasuk pada kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono, alasan yang dikemukakan untuk membantah lebih serius dengan mengatakan bahwa hal tersebut dari hasil bisnis dan hutang piutang.
Baca juga : KPK Diminta Jangan Gampang Percaya Klarifikasi Kaesang
"Menjadi pertanyaan kenapa pada kasus lain KPK bisa tidak percaya dan melakukan penyelidikan secara serius, tetapi tidak pada kasus ini? Terlebih bukan tidak mungkin, fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian apabila dibandingkan dengan kasus lainnya karena pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan kasus di KPK tidak pernah tunggal," tegasnya secara tertulis, Rabu (18/9).
KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada berbagai pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Sehingga menjadi pertanyaan besar terhadap KPK tentang kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang seolah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini.
"Klarifikasi adalah salah satu tahapan dari penilaian status gratifikasi. KPK memahami prosedur tersebut dan pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas ketidakjelasan sikap KPK saat ini. Terlebih, hari ini, atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring, melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional."
Baca juga : Sindir Jokowi, Nawawi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden Ketimbang KPK
Padahal Pahala bukanlah juru bicara KPK maupun pihak yang ditunjuk mewakili KPK dalam penanganan kasus. Tindakan Pahala dapat disalahartikan sebagai sikap resmi KPK yang pada akhirnya akan membenarkan perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan.
Pahala Nainggolan bahkan telah terduga melanggar etik karena sikap pembelaan yang berlebihan menjadi potensi konflik kepentingan di saat menjalani proses seleksi masuk sebagai salah satu Pimpinan KPK.
"Publik jangan terus-terusan dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekadar soal uang pengganti gratifikasi Rp90 juta. Informasi yang simpang siur ini harus disudahi, Ketua KPK harus maju ke depan sebagai kesatria dan menyampaikan konstruksi perkara ini dengan sebenar-benarnya sesuai dengan sumpah jabatan mereka saat dilantik sebagai pimpinan KPK," cetusnya. (P-2)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.Â
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved