Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Politikus Partai Golongan Karya, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menilai Penggantian Antarwaktu (PAW) caleg terpilih tidak masalah, karena dilindungi Undang-Undang Pilkada.
"Ada beberapa 'kan, anggota terpilih yang sudah dilantik, akan maju Pilkada. Itu (PAW) kan sesuai dengan UU," kata Dave, dihubungi hari ini.
Artinya anggota terpilih yang sudah dilantik, yang dikenakan PAW oleh parpol itu karena mereka memang maju Pilkada 2024. "Iya, bila mereka maju, maka diwajibkan mundur sebagai anggota legislative," kata Dave.
Baca juga : Golkar Panggil Kader yang Membelot di Pilkada Depok
Undang-Undang yang dimaksud, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal 241 ayat (1) berbunyi dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap suara pemilih. Fenomena ini mengulangi kasus pada Pemilu 2019.
"Ini tentu bisa dibilang mengkhianati suara pemilih," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, kepada Media Indonesia, Senin, 9 September 2024.
Menanggapi hal itu, Dave tetap berpegang bahwa PAW merupakan amanat dari Undang-Undang. Sehingga bila berkeberatan, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Itu adalah perintah UU. (Bila keberatan) bisa diajukan ke MK," kata Dave. (P-2)
Jamiluddin menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bersikap tegas terhadap usulan tersebut.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
usulan pembentukan koalisi permanen dalam Rapimnas I Partai Golkar perlu dicermati secara serius agar tidak mengancam fungsi demokrasi di parlemen
Arah pembangunan ke depan harus seiring dengan penataan ulang kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Gagasan koalisi permanen ini merupakan transformasi pola kerja sama politik.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mencopot Musa Rajekshah (Ijeck) dari jabatan Ketua DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).
Dankodiklat TNI Letjen TNI Mohamad Naudi Nurdika menekankan bahwa Tarkorna XV adalah wahana strategis untuk menyiapkan kader purna yang mampu menjaga persatuan bangsa.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Menurut Hadar, partai politik seharusnya dapat membaca kebutuhan masyarakat ataupun wilayah tempat pilkada berlangsung.
Parpol diminta untuk mengoptimalkan proses rekrutmen dan kaderisasi demi terbentuknya kader-kader berkualitas
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved