Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) jumlahnya melebihi kapasitas.
Supratman mengaku dipanggil khusus oleh presiden untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Terkait over kapasitas lapas ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden,” tutut Supratman, yang dikutip, Kamis (5/9).
Baca juga : Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini
Supratman menerangkan salah satu cara yang digunakan untuk menekan over kapasitas itu adalah dengan memberikan restorative justice. Ia mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan pak Kapolri dan pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,” ujar Supratman.
Nantinya, kata Supratman, restorative justice akan disamakan untuk jenis dan kebijakan dari penyidik institusi masing-masing.
“Restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi,” pungkasnya. (P-5)
Menko Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved