Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) jumlahnya melebihi kapasitas.
Supratman mengaku dipanggil khusus oleh presiden untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Terkait over kapasitas lapas ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden,” tutut Supratman, yang dikutip, Kamis (5/9).
Baca juga : Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini
Supratman menerangkan salah satu cara yang digunakan untuk menekan over kapasitas itu adalah dengan memberikan restorative justice. Ia mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan pak Kapolri dan pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,” ujar Supratman.
Nantinya, kata Supratman, restorative justice akan disamakan untuk jenis dan kebijakan dari penyidik institusi masing-masing.
“Restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi,” pungkasnya. (P-5)
POSKO pengungsian korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terpantau semakin padat, bahkan kelebihan kapasitas atau overcapacity.
Menko Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved