Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) jumlahnya melebihi kapasitas.
Supratman mengaku dipanggil khusus oleh presiden untuk memperbaiki kondisi tersebut.
“Terkait over kapasitas lapas ya, ini pun juga over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden,” tutut Supratman, yang dikutip, Kamis (5/9).
Baca juga : Menkumham: PKPU Pilkada Diundangkan Hari Ini
Supratman menerangkan salah satu cara yang digunakan untuk menekan over kapasitas itu adalah dengan memberikan restorative justice. Ia mengatakan Kemenkumham akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan pak Kapolri dan pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,” ujar Supratman.
Nantinya, kata Supratman, restorative justice akan disamakan untuk jenis dan kebijakan dari penyidik institusi masing-masing.
“Restorative justice itu perlu penetapan pengadilan atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi atau mungkin juga di tingkat penuntutan, kan itu yang menjadi persoalan menyangkut restorative justice tadi,” pungkasnya. (P-5)
Menko Yusril Ihza Mahendra mengakui persoalan overcapacity atau kelebihan muatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan hal yang tidak mudah diatasi
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
PGRI mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua tenaga pendidikan Abdul Muis dan Rasnal asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pembahasan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan pemerintah daerah terkait penguatan program Restorative Justice
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi RUU KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved