Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengingatkan kekacauan politik pasca putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada bisa berujung pada kekacauan politik yang imbasnya pada krisis serius bukan saja politik tetapi juga ekonomi.
Maka itu Arnod mengingatkan agar elit politik dan masyarakat tidak perlu gaduh lagi dengan berbagai manuver kecuali menjalankan putusan MK tersebut sebagai norma hukum yang final dan mengikat. Bahwa DPR sudah membatalkan agenda revisi UU Pilkada kata dia merupakan keputusan politik yang tepat meski terlambat karena terlanjur sudah menimbulkan kegaduhan.
"Terus terang saja kekacauan akibat akrobatik politik yang dilakukan Baleg DPR RI itu sangat berbahaya. Beruntung sudah bisa dicegah. Bayangkan kalau terus dipaksakan, maka bisa menimbulkan krisis politik yang amat serius. Dan kalau sudah kritis politik maka berakibat pada terganggunya agenda ekonomi yang gilirannya berimbas pada kesempatan kerja untuk buruh juga," ungkap Arnod Sihite ketua umum Federasi serikat pekerja percepatan penerbitan media Indonesia kepada wartawan, Jumat (23/8).
Baca juga : Jokowi Lemahkan Demokrasi Secara Terencana
Dia menegaskan, putusan MK terlepas dari suka atau tidak suka adalah mutlak dijalankan sebagai bagian dari upaya bangsa ini untuk mengedepankan tertib hukum. Maka dia mengaku heran jika ada upaya melawan putusan MK justru datang dari lembaga negara seperti DPR RI.
"Kalau DPR melawan itu artinya mereka melawan tertib hukum dan sangat berbahaya. Bagaimana indonesia bisa dipercaya jika praktek hukumnya kacau-balau? Ini yang tidak dipikirkan," jelas Arnod Sihite Sekretaris Jenderal Presidium serikat pekerja /Buruh Seluruh Indonesia.
Agenda pemilihan ekonomi yang tengah mengusahakan investasi masuk ke Indonesia kata dia tidak bisa terlepas dari kondisi politik di dalam negeri yang diharapkan stabil, tertib hukum dan karena itu bisa dipercaya.
"Karena dasar investasi di suatu negara itu adalah soal trust. Kalau hukumnya kacau, politiknya tidak stabil, bagaimana bisa dipercaya? Investor itu butuh kepastian hukum. Harapan kami kejadian kemarin itu cukup sudah. Jangan lagi diulangi," pungkas Arnod. (Z-8)
Para mahasiswa pengunjuk rasa tersebut tidak mengalami kekerasan fisik yang berarti.
Survei Curator Nagara Institute dan Sosiolog, Sulfikar Amir, menerangkan ada 44,17% pemilih tak masalah jika kandidat Pemilu dan Pilkada berasal dari politik dinasti.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Dari 1.553 kandidat yang berkompetisi pada pilkada 2024, ada 605 kandidat yang terlibat dalam dinasti politik dinasti
Pramono mengatakan bahwa pada kontestasi Pilkada Serentak 2024, nasibnya sama dengan sang anak, Hanindhito Himawan Pramana atau Dito
PKS memiliki target suara 15% namun tidak tercapai atau hanya 8,42%
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved