Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Ulik Proses Pembangunan dan Pembelian Kebutuhan SKIPI

Candra Yuri Nuralam
08/8/2024 07:35
KPK Ulik Proses Pembangunan dan Pembelian Kebutuhan SKIPI
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik proses pembangunan dan pembelian kebutuhan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI). Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi.

“Penyidik mendalami proses pembangunan dan pembelian peralatan Kapal SKIPI,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni ANA, dan ISD. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, mereka merupakan Manager Produksi PT Daya Radar Utama Amri Nurul Ahmad dan karyawan bagian produksi PT Daya Radar Utama Ispardiono.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Shelter Korban Tsunami di Lombok Utara

KPK enggan memerinci jawaban dua saksi itu. Data mendetail baru dibuka dalam persidangan.

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea dan Cukai dan KKP. Keempat orang itu yakni Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan; pejabat pembuat komitmen (PPK) Bea dan Cukai, Istadi Prahastanto; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Aris Rustandi selaku PPK KKP.

Istadi, Amir dan Heru diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan pengadaan 16 kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB) di Ditjen Bea dan Cukai. Salah satunya, mengarahkan panitia lelang agar memilih PT DRU untuk menggarap proyek tahun jamak 2013-2015 senilai Rp1,12 triliun tersebut.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan PMK 41/2024 Guna Mendorong Pertumbuhan Industri Pertanian dan Peternakan

Namun setelah dilakukan uji coba, kecepatan dan sertifikasi dual-class 16 kapal patroli itu tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di kontrak. Meski tidak sesuai, pihak Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti pembayaran.

Selama proses pengadaan Istadi dan kawan-kawan menerima 7.000 Euro sebagai sole agen mesin yang dipakai oleh 16 kapal patroli cepat tersebut. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp117.736.941.127.

Kemudian pada perkara berikutnya, Amir dan Aris diduga melakukan cawe-cawe dalam penandatangan kontrak kerja pengadaan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP. Nilai kontrak proyek ini USD58.307.789.

Baca juga : Kemenperin Tuduh Kemenkeu tidak Transparan soal Isi 26.415 Kontainer yang Diloloskan

Aris diketahui membayar seluruh termin pembayaran proyek pengadaan empat kapal SKIPI kepada PT DRU senilai USD58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, biaya pembangunan empat kapal itu hanya Rp446.267.570.055.

Tak hanya itu, KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain dalam proses pengadaan. Di antaranya, belum adanya Engineering Estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya.

Empat kapal SKIPI itu juga diduga tidak sesuai spesifikasi yang diisyaratkan dan dibutuhkan, misalnya kecepatan tidak mencapai syarat yang ditentukan, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, markup volume plat baja dan aluminium serta kekurangan perlengkapan kapal lain. Kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp61.540.127.782. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya