Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024.
Aturan ini bertujuan mendorong kemajuan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia dan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan karena pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir masih sangat minim.
Baca juga : Wamentan Sudaryono Apresiasi Inovasi BIB Lembang Siap Dongkrak Produksi Ternak Nasional
Data menunjukkan bahwa nilai devisa untuk impor bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dengan bea masuk sekitar Rp13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang mengimpor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk masih belum optimal. Sebelumnya, fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” jelas Encep, Selasa (6/8).
Menurut Encep, PMK terbaru ini mengatur beberapa hal penting, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi proses melalui otomasi dan janji layanan.
Baca juga : Dorong Swasembada Pangan, Wamen Yuliot bakal Siapkan Fasilitas Impor di Sektor Pertanian
Pembebasan bea masuk kini bisa diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta perkebunan dan kehutanan.
Permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
“Permohonan harus memuat informasi lengkap mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit dan benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen terkait,” tambahnya.
Baca juga : Kementan Dorong Investasi Peternakan di Indo Livestock 2024
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, keputusan mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja jika diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja untuk pengajuan manual.
Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor, dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih yang paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Encep menegaskan bahwa sebagai fasilitator perdagangan dan bantuan industri, pihaknya akan berkomitmen untuk mendukung implementasi PMK 41 Tahun 2024.
Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan sektor-sektor terkait, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini secara maksimal, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia,” tutup Encep. #MIA (RO/Z-10)
Gejolak harga bahan baku pakan kerap menjadi tantangan utama bagi keberlangsungan usaha peternakan di Indonesia.
Kolin merupakan nutrisi esensial yang berperan langsung dalam pengaturan suasana hati, daya pikir, dan emosi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memperkuat pengembangan lahan pertanian di dataran tinggi indonesia yang memiliki potensi mencapai 5,51 juta hektar.
Kementan menegaskan fokus utamanya saat ini yaitu membenahi sektor hulu atau perbibitan (breeding) sebagai langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor daging.
Ia juga menekankan pentingnya Pusvetma memperluas kemitraan dengan akademisi dan perguruan tinggi untuk mempercepat inovasi riset dan produksi vaksin hewan.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved