Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pembebasan bea masuk untuk impor bibit dan benih yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024.
Aturan ini bertujuan mendorong kemajuan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia dan mulai berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan karena pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir masih sangat minim.
Baca juga : Wamentan Sudaryono Apresiasi Inovasi BIB Lembang Siap Dongkrak Produksi Ternak Nasional
Data menunjukkan bahwa nilai devisa untuk impor bibit dan benih pada periode 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dengan bea masuk sekitar Rp13 miliar.
“Meskipun banyak perusahaan yang mengimpor bibit dan benih, pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk masih belum optimal. Sebelumnya, fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” jelas Encep, Selasa (6/8).
Menurut Encep, PMK terbaru ini mengatur beberapa hal penting, termasuk subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan, dan efisiensi proses melalui otomasi dan janji layanan.
Baca juga : Dorong Swasembada Pangan, Wamen Yuliot bakal Siapkan Fasilitas Impor di Sektor Pertanian
Pembebasan bea masuk kini bisa diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta perkebunan dan kehutanan.
Permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat, dengan memanfaatkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
“Permohonan harus memuat informasi lengkap mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah dan jenis bibit dan benih, perkiraan harga, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal invoice atau dokumen terkait,” tambahnya.
Baca juga : Kementan Dorong Investasi Peternakan di Indo Livestock 2024
Setelah permohonan dinyatakan lengkap, keputusan mengenai pembebasan bea masuk akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 jam kerja jika diajukan secara elektronik, atau 1 hari kerja untuk pengajuan manual.
Keputusan ini hanya berlaku untuk satu kali proses impor, dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih yang paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Encep menegaskan bahwa sebagai fasilitator perdagangan dan bantuan industri, pihaknya akan berkomitmen untuk mendukung implementasi PMK 41 Tahun 2024.
Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan sektor-sektor terkait, serta meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini secara maksimal, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan di Indonesia,” tutup Encep. #MIA (RO/Z-10)
Meskipun Lebaran Idul Adha hanya tinggal menghitung hari, namun banyak dagangan ternak yang tidak laku dan para pembeli umumnya merupakan pelanggan lama.
Peternakan akan lebih maksimal dalam menjalankan programnya jika dilakukan secara kolektif melalui kelompok atau lembaga.
Sebanyak 1.213 ekor sapi perah bunting resmi tiba di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ditjen PKH memperketat pengawasan terhadap rantai pasok pangan hewani guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat mengancam kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Potensi kerja sama di sektor peternakan yang dapat dikembangkan dengan MERCOSUR antara lain terkait pengembangan genetika, kesehatan hewan ternak, dan optimalisasi produksi ternak.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) Lampung Tengah menggelar kegiatan edukasi terkait pencegahan dan penanganan PMK
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Hingga April 2025, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100 triliun atau 33,1% dari target, tumbuh 4,4% (yoy), utamanya didorong oleh lonjakan penerimaan bea keluar.
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved