Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ironi Tunjangan Fantastis Hakim Agung Gazalba, Suap Jalan Terus

Elma Rosana
06/8/2024 20:58
Ironi Tunjangan Fantastis Hakim Agung Gazalba, Suap Jalan Terus
Gazalba Saleh menjalani sidang kasus menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (05/08/2024).(MI/Usman Iskandar)

PENELITI dari Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyoroti tunjangan fantastis yang diterima Gazalba Saleh selama menjadi hakim agung sejak 2017. Gazalba ternyata tetap saja menyalahgunakan jabatan dan menerima suap.

Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk aktif dan tidak tinggal diam atas ironi yang tengah terjadi. "KY tidak boleh pasif menunggu laporan semata. Tapi harus aktif jemput bola," tegas Herdiansyah kepada Medcom.id, Selasa (6/8/2024).

Dia juga meminta kepada KY agar terus melakukan pengawasan sehingga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat berjalan dengan semestinya. Tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin para hakim dapat mencontoh perilaku Gazalba.

Baca juga : KPK Sebut Ada Bau Anyir di Putusan Sela Gazalba Saleh

Tidak hanya itu, Herdiansyah juga mendorong agar KY memperluas keterlibatan publik dalan melakukan pengawasan para hakim. Dengan demikian masyarakat bisa ikut memberi masukan apakah tunjangan fantastis hakim agung sudah dimanfatkan secara semestinya.

"Pun demikian pengawasan terhadap perilaku hakim, KY harus berjejaring dengan publik seluas mungkin untuk mendapatkan input dan laporan setiap saat," jelasnya.

Untuk itu, KY harus membuat sistem pengaduan yang mudah diakses. Dengan masuknya pengaduan dari masyarakat, KY didesak untuk tanggap dalam pelaporan tersebut. "Sistem pengaduannya harus dibuat sesederhana dan seresponsif mungkin," tutupnya.

Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

Herdiansyah menambahkan, tunjangan besar yang diterima hakim tidak berbanding lurus dengan kinerja mereka. Itu terbukti dari masih banyaknya dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret hakim.

"Persis, tunjangan besar tidak menjadi jaminan perilaku hakim bersih. Faktanya, banyak hakim yang masih tersangkut perkara suap dan gratifikasi," ungkap Herdiansyah.

Herdiansyah mengatakan dugaan kasus suap maupun gratifikasi ini harus diatasi sejak awal. Mulai dari proses seleksi hingga pengawasan terhadap perilaku hakim. "Tracking terhadap rekam jejak dan integritas calon-calon hakim betul-betul harus diawasi secara ketat," tutupnya.

Baca juga : ICW Desak KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh

Gaji dan tunjangan fantastis ini diketahui dari dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan hakim agung Gazalba Saleh. Pada saat persidangan, jaksa KPK menghadirkan pegawai Mahkamah Agung (MA) Citra Maulana yang mengatakan gaji pokok Gazalba mencapai Rp77 juta per bulan.

Gazalba juga memperoleh tunjangan yang diklaim sudah sesuai dengan PP No 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. Tunjangan yang didapat bergantung pada jumlah perkara. Menurut Citra, total penghasilan Gazalba selama menjadi hakim agung ialah Rp6,2 miliar.

Hal itu terungkap ketika jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Maulana nomor 9. BAP itu menerangkan gaji Gazalba senilai Rp77 juta per bulan ketika menjadi hakim agung sejak Desember 2017.

Dalam surat dakwaan, tim jaksa KPK mendakwa Gazalba telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp20 miliar.

Ia diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA.
  
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk
putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar. (MGN/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya