Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi satu-satunya wadah profesi jabatan notaris di Indonesia. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 50 P/HUM/2018.
INI seharusnya memiliki independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan notaris, termasuk menyelenggarakan ujian pengangkatan notaris yang berfungsi sebagai lembaga penyaringan untuk menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris.
Putusan MA RI Nomor 50 P/HUM/2018 tersebut juga menegaskan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca juga : Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional
Putusan serupa ditemukan dalam Putusan MA Nomor 3 P/HUM/2022, yang juga menekankan persyaratan adanya pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah dinyatakan bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengabaian terhadap peran INI dalam pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris dapat mengancam independensi profesi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai gambaran perbandingan lainnya, MA dalam Putusan Nomor 50 P/HUM/2018 pernah menyatakan sebuah surat edaran yang mengatur ketentuan umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga : Kemenkumhan Berikan Pelatihan Kepada Para Notaris
Dalam perkara uji materi pada kasus tersebut, majelis hakim menyatakan sebuah surat edaran yang mensyaratkan publikasi di jurnal internasional untuk pengangkatan guru besar dinyatakan tidak berlaku umum dan tidak mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MA ini memperjelas surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Jika surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka surat edaran tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Hal ini menunjukkan pengaturan melalui surat edaran tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi yang telah diatur dalam undang-undang.
Secara garis besar, permasalahan sengketa kepengurusan organisasi memang tidak dapat dinafikan dapat terjadi pada perkumpulan manapun yang ada di Indonesia, seiring dengan berbagai dinamika yang dapat terjadi. Namun, yang menjadi catatan adalah perlunya sikap bijak dari pemerintah untuk tidak turut memperkeruh keadaan yang saat ini sudah ada dengan pengambilalihan kewenangan pelaksanaan ujian kode etik notaris yang sebenarnya adalah ranah organisasi.
Baca juga : Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
Dalam hal ini, jika kebijakan sementara diperlukan untuk mengatasi masalah administratif atau dualisme kepengurusan, maka mekanisme yang diatur harus jelas, terbatas dalam suatu waktu, dan dilakukan dengan bijak, karena bagaimanapun peran Ikatan Notaris Indonesia tidak bisa ditiadakan dalam hal pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan notaris. Hal ini semata-mata guna terciptanya kualitas notaris yang diharapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
Menurut Dr I Made Pria Dharsana, SH., MHum.. Ketua bid parat per UU an PP INI, kebijakan yang dikeluarkan Kemenkumham ini berpotensi menimbulkan beberapa kerugian konstitusional.
Pertama, dengan mengesampingkan peran INI, kebijakan ini dapat merugikan kepentingan konstitusional notaris yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, pengabaian terhadap peran INI dapat mempengaruhi independensi dan integritas profesi notaris, yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Ketiga, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari mengenai sahnya pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris yang dilakukan tanpa melibatkan INI," tutup I Made Pria Dharsana. (Z-3)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved