Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Ikatan Notaris Indonesia Sebagai Wadah Tunggal Profesi Notaris di Indonesia

Media Indonesia
06/8/2024 13:49
Ikatan Notaris Indonesia Sebagai Wadah Tunggal Profesi Notaris di Indonesia
Dr I Made Pria Dharsana, SH., MHum..  Ketua bid parat per UU an PP INI(universitas esa unggul)

MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi satu-satunya wadah profesi jabatan notaris di Indonesia. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 50 P/HUM/2018. 

INI seharusnya memiliki independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan notaris, termasuk menyelenggarakan ujian pengangkatan notaris yang berfungsi sebagai lembaga penyaringan untuk menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris. 

Putusan MA RI Nomor 50 P/HUM/2018 tersebut juga menegaskan  Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Baca juga :  Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional

Putusan serupa ditemukan dalam Putusan MA Nomor 3 P/HUM/2022, yang juga menekankan persyaratan adanya pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah dinyatakan bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Pengabaian terhadap peran INI dalam pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris dapat mengancam independensi profesi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai gambaran perbandingan lainnya, MA dalam Putusan Nomor 50 P/HUM/2018 pernah menyatakan sebuah surat edaran yang mengatur ketentuan umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Baca juga : Kemenkumhan Berikan Pelatihan Kepada Para Notaris

Dalam perkara uji materi pada kasus tersebut, majelis hakim menyatakan sebuah surat edaran yang mensyaratkan publikasi di jurnal internasional untuk pengangkatan guru besar dinyatakan tidak berlaku umum dan tidak mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MA ini memperjelas surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Jika surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka surat edaran tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Hal ini menunjukkan pengaturan melalui surat edaran tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi yang telah diatur dalam undang-undang.

Secara garis besar, permasalahan sengketa kepengurusan organisasi memang tidak dapat dinafikan dapat terjadi pada perkumpulan manapun yang ada di Indonesia, seiring dengan berbagai dinamika yang dapat terjadi. Namun, yang menjadi catatan adalah perlunya sikap bijak dari pemerintah untuk tidak turut memperkeruh keadaan yang saat ini sudah ada dengan pengambilalihan kewenangan pelaksanaan ujian kode etik notaris yang sebenarnya adalah ranah organisasi. 

Baca juga : Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Dalam hal ini, jika kebijakan sementara diperlukan untuk mengatasi masalah administratif atau dualisme kepengurusan, maka mekanisme yang diatur harus jelas, terbatas dalam suatu waktu, dan dilakukan dengan bijak, karena bagaimanapun peran Ikatan Notaris Indonesia tidak bisa ditiadakan dalam hal pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan notaris. Hal ini semata-mata guna terciptanya kualitas notaris yang diharapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.

Menurut Dr I Made Pria Dharsana, SH., MHum..  Ketua bid parat per UU an PP INI, kebijakan yang dikeluarkan Kemenkumham ini berpotensi menimbulkan beberapa kerugian konstitusional. 

Pertama, dengan mengesampingkan peran INI, kebijakan ini dapat merugikan kepentingan konstitusional notaris yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, pengabaian terhadap peran INI dapat mempengaruhi independensi dan integritas profesi notaris, yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. 

"Ketiga, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari mengenai sahnya pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris yang dilakukan tanpa melibatkan INI," tutup I Made Pria Dharsana. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik