Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi satu-satunya wadah profesi jabatan notaris di Indonesia. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 50 P/HUM/2018.
INI seharusnya memiliki independensi dan kemandirian dalam membuat kode etik, menguji, mengawasi, dan memberhentikan notaris, termasuk menyelenggarakan ujian pengangkatan notaris yang berfungsi sebagai lembaga penyaringan untuk menentukan kelulusan calon notaris menjadi notaris.
Putusan MA RI Nomor 50 P/HUM/2018 tersebut juga menegaskan Ujian Pengangkatan Notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Baca juga : Pemerintah Minta Kinerja Notaris Diawasi Secara Profesional
Putusan serupa ditemukan dalam Putusan MA Nomor 3 P/HUM/2022, yang juga menekankan persyaratan adanya pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan HAM RI telah dinyatakan bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengabaian terhadap peran INI dalam pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris dapat mengancam independensi profesi dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai gambaran perbandingan lainnya, MA dalam Putusan Nomor 50 P/HUM/2018 pernah menyatakan sebuah surat edaran yang mengatur ketentuan umum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum jika bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Baca juga : Kemenkumhan Berikan Pelatihan Kepada Para Notaris
Dalam perkara uji materi pada kasus tersebut, majelis hakim menyatakan sebuah surat edaran yang mensyaratkan publikasi di jurnal internasional untuk pengangkatan guru besar dinyatakan tidak berlaku umum dan tidak mengikat karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ini menunjukkan surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, putusan MA ini memperjelas surat edaran yang dikeluarkan lembaga pemerintah harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Jika surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka surat edaran tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Hal ini menunjukkan pengaturan melalui surat edaran tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi yang telah diatur dalam undang-undang.
Secara garis besar, permasalahan sengketa kepengurusan organisasi memang tidak dapat dinafikan dapat terjadi pada perkumpulan manapun yang ada di Indonesia, seiring dengan berbagai dinamika yang dapat terjadi. Namun, yang menjadi catatan adalah perlunya sikap bijak dari pemerintah untuk tidak turut memperkeruh keadaan yang saat ini sudah ada dengan pengambilalihan kewenangan pelaksanaan ujian kode etik notaris yang sebenarnya adalah ranah organisasi.
Baca juga : Edhy Prabowo Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
Dalam hal ini, jika kebijakan sementara diperlukan untuk mengatasi masalah administratif atau dualisme kepengurusan, maka mekanisme yang diatur harus jelas, terbatas dalam suatu waktu, dan dilakukan dengan bijak, karena bagaimanapun peran Ikatan Notaris Indonesia tidak bisa ditiadakan dalam hal pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan jabatan notaris. Hal ini semata-mata guna terciptanya kualitas notaris yang diharapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris.
Menurut Dr I Made Pria Dharsana, SH., MHum.. Ketua bid parat per UU an PP INI, kebijakan yang dikeluarkan Kemenkumham ini berpotensi menimbulkan beberapa kerugian konstitusional.
Pertama, dengan mengesampingkan peran INI, kebijakan ini dapat merugikan kepentingan konstitusional notaris yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua, pengabaian terhadap peran INI dapat mempengaruhi independensi dan integritas profesi notaris, yang penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
"Ketiga, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari mengenai sahnya pengangkatan dan perpanjangan jabatan notaris yang dilakukan tanpa melibatkan INI," tutup I Made Pria Dharsana. (Z-3)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved